Minat Warga Program Pemutihan Pajak Kendaraan Meningkat

PELAYANAN Samling di Pasar Rabu Kecamatan Sekincau. Foto dok--

 Program ini memberikan keringanan dalam hal denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan, sehingga menjadi peluang yang baik bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi.

 

Namun demikian, Irmawan menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami dengan benar apa yang dimaksud dengan "pemutihan pajak". 

 

Ia menjelaskan bahwa pemutihan hanya berlaku untuk sanksi administrasi atas tunggakan pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama (BBN). Sementara itu, untuk komponen lain seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang meliputi biaya pembuatan plat nomor, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta iuran Jasa Raharja tetap harus dibayar secara penuh.

 

“Jangan sampai masyarakat salah pengertian. Biaya yang harus dibayarkan saat pemutihan bisa saja lebih tinggi dari yang tertera di STNK, karena masih ada komponen biaya lain di luar pajak pokok yang tetap berlaku,” ujarnya.

 

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami ketentuan dalam program pemutihan pajak dan memanfaatkannya secara maksimal sebelum program berakhir pada Juli mendatang. (rinto/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan