Soal Tiga Tuntutan Guru Honorer Berstatus ‘P’, Disdikbud Janji Perjuangkan ke Menpan-RB

2901--

BALIKBUKIT - Menyikapi tuntutan guru honorer di Kabupaten Lampung Barat, yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Bersatus ‘P’ Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  setempat akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB).

Sementara  itu, Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki melalui Kabid Ketenagaan Mashuri menyampaikan, bahwa pemikiran dari para guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’  sama dengan apa yang diinginkan oleh Disdikbud.

”Mereka berada di forum yang tepat, apa yang mereka harapkan sebenarnya itu juga menjadi harapan kami, sehingga kami sampaikan apresiasi atas terselenggaranya pertemuan ini,” ungkap Mashuri.

Terkait dengan aspirasi yang disampaikan, kata dia, khususnya terkait dengan status P yang diharapkan menjadi P1, sehingga tidak lagi harus mengiukuti seleksi berupata CAT  dalam seleksi PPPK, sebenarnya telah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu.

”Untuk yang tahun kemarin, mereka tidak dengan test lagi, sehinga terkait dengan aspirasi yang disampaikan oleh kawan-klawan guru tadi, sebenarnya pemerintah daerah telah melakukan itu di tahun lalu,” kata dia.

Hanya saja, kata dia, terkait dengan tuntutan yang disampaikan pihaknya akan menyampaikan usulan kepada Kemenpan-RB, karena bagaimanapun juga untuk kebijakan tersebut merupakan kebijakan pusat.

”Namun kami akan berupaya dengan maksimal untuk  menyampaikan usulan ini ke pusat, sehingga apa yang telah dilaksanakan pada tahun 2023 lalu bisa juga diakomodir di tahun 2024 ini sebagaimana diharapkan kawan-kawan dihadapan pak Kadisdikbud dalam pertemuan tersebut,” kata dia.

Selain tuntutan-tuntutan yang disampaikan tersebut, kata Mashuri, pihaknya juga menerima satu kekhawatiran para guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ dimana dengan adanya penerimaan PPPK di sekolah tempat mereka mengajar akan membuat mereka tersingkir.

”Mereka juga menyampaikan bagaiaman pemerintah menjaga keterberlangsungan mereka, mungkin adanya penerimaan PPPK ini mereka akan tergusur dari sekolah, dan itu dijawab dengan tegas oleh pak Kadis, bahwa tidak akan terjadi, yang penting mereka terdata Dapodik dan memiliki jam mengajar, sehingga dipastikan mereka tetap di sekolah itu,” ujarnya.

Sebelumnya, guru honorer di Kabupaten Lampung Barat, yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Bersatus ‘P’ menemui Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki, untuk menyampaikan tiga tuntutan.

Acara yang berlangsung di SDN 1 Pura Jaya, Kecamatan Kebun Tebu, Jumat 26 Januari 2024 tersebut juga dihadiri oleh Kabid Ketenagaan pada Disdikbud Lampung Barat Mashuri, serta 52 oang guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ dari 15 kecamatan se-kabupaten setempat.

Guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ adalah mereka yang sudah lulus atau memenuhi nilai ambang batas (passing grade) dalam seleksi PPPK tahun 2023 namun tidak bisa diangkat karena formasi terbatas.

Ketua Tim Perkumpulan Guru dan Tenaga Kependidikan Bersatus ‘P’ Lampung Barat Wardana Citra, S.Pd.I, mengungkapkan, ada tiga tuntutan dari para guru dan tenaga kependidikan yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi yang telaksakan.

Pertama, agar status nilai tes kompetensi kami dari status ‘P’ dinaikkan menjadi status P1 yaitu prioritas pertama tanpa harus mengikuti tes kompetensi kembali dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan