Soal Tiga Tuntutan Guru Honorer Berstatus ‘P’, Disdikbud Janji Perjuangkan ke Menpan-RB
2901--
Hal tersebut, kata dia, mengingat nilai tes kompetensi guru dan tenaga kependidikan berstatus ‘P’ telah mencapai nilai ambang batas dan total skor kami peroleh dalam seleksi PPPK 2023 banyak yang lebih besar dari total skor yang diperoleh oleh peserta kategori P1 yang menjadi prioritas pertama dalam seleksi PPPK guru tahun 2023 lalu.
Tuntutan kedua, lanjut Wardana, agar dibukanya formasi sebanyak-banyaknya dan merata sehingga kami guru berstatus ‘P’ bisa menjadi P1 dan semua mendapatkan formasi pada sekolah induk dalam seleksi PPPK 2024.
”Untuk yang ketiga kami berharap jangan dicampur adukkan antara peserta kategori P3 non Serdik dan P3 Serdik dalam sistem pengelolaan nilai seleksi PPPK Guru tahun 2024 karena itu tidak berkeadilan mereka yang kategori P3 Serdik mendapatkan Afirmasi teknis 100% sedangkan kami kategori P3 non serdik tidak mendapatkan afirmasi sedikit pun. Itu sangat tidak adil seharusnya kami berhak mendapatkan afirmasi seperti masa kerjada dan afirmasi usia guru,” pungkasnya. (*)