Jatuh Tempo, Kecamatan Batu Brak Belum Lunas PBB-P2
Foto Dok--
Radar Lamabr - Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan sektor pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat, Selasa (31 Oktober 2023) namun target PBB sebesar Rp4.692.568.575,00 belum lunas 100 persen.
Itu karena masih ada satu kecamatan lagi yang belum melunasi PBB yaitu Kecamatan Batu Brak.
“Hingga jatuh tempo masih ada satu kecamatan lagi yang belum melunasi PBB-P2 yaitu Kecamatan Batu Brak. Dari target sebesar Rp177.400.567.00 baru terealisasi Rp145.131.375.00 atau 81,81%,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Selasa (31 Oktober 2023).
Dijelaskannya, target PBB-P2 di Kabupaten Lampung Barat sebesar Rp4.692.568.575,00 namun hingga jatuh tempo Selasa (31 Oktober 2023) baru terealisasi sebesar Rp4.660.299.383,00 atau 99,31%.
Realisasi PBB-P2 sebesar Rp4,660 miliar itu bersumber dari Kecamatan Batu Ketulis Rp248 juta lebih (100%), Kecamatan Sekincau Rp279 juta lebih (100%), Kecamatan Sukau Rp230 juta lebih (100%), Kecamatan Gedung Surian Rp234 juta lebih (100%), Kecamatan Balik Bukit Rp550 juta (100%), Kecamatan Air Hitam Rp180 juta (100%).
Kemudian, Kecamatan Belalau Rp140 juta (100%), Kecamatan Suoh Rp296 juta lebih (100%), Kecamatan Way Tenong Rp347 juta lebih (100%), Kecamatan Sumber Jaya Rp302 juta lebih (100%), Kecamatan Kebun Tebu Rp221 juta lebih (100%), Kecamatan Lumbok Seminung Rp132 juta lebih (100%), Kecamatan Pagar Dewa Rp473 juta lebih, serta Kecamatan Bandar Negeri Suoh target Rp543 juta lebih (100%), serta Kecamatan Batu Brak baru terealisasi Rp145 juta (81,81%)
Selain itu, PLTA target Rp79 juta lebih (100%), PLN Rp3 juta lebih (100%), Lampung Hydro Energy Rp1,5 juta (100%), PT Tiga Oregon Putra Rp57 juta lebih (100%), dan Menara terealisasi Rp189 juta (100%).
“Khusus untuk Kecamatan Batu Brak ada dua pekon lagi yang belum melunasi PBB yaitu Pekon Gunung Sugih dan Pekon Negeri Ratu,” tegas dia.
Kata dia, sesuai dengan jadwal jatuh tempo pelunasan PBB paling lambat tanggal 30 September 2023, kemudian karena jatuh tempo tersebut masih ada beberapa kecamatan dan perusahaan yang belum melunasi PBB sehingga pemerintah daerah memberikan toleransi hingga 31 Oktober 2023.
“Karena sampai jatuh tempo masih ada kecamatan yang belum melunasi PBB maka akan dikenakan denda 2 persen/bulan,” pungkas dia.*