Kewenangan Irigasi, DKPP Pesbar Fokus Koordinasi dan Usulan

Ilustrasi AI Generator Image Saluran Irigasi----
PESISIR TENGAH - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan bahwa kewenangan dalam penanganan sarana dan prasarana pertanian, khususnya dalam perbaikan maupun pembangunan jaringan irigasi lahan sawah, kini telah beralih sepenuhnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pesbar.
Kabid Sarana dan Prasarana Pertanian DKPP Pesbar, Ade Kurniawan, S.P., mendampingi Kepala DKPP Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan, perubahan kewenangan itu mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025. Hal itu sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan, yang secara khusus mengatur pembagian tugas antarinstansi pemerintah dalam pengelolaan dan pengembangan infrastruktur pertanian.
“Mulai tahun ini, kegiatan perbaikan maupun pembangunan jaringan irigasi, baik itu saluran primer maupun tersier, serta pembangunan bendungan untuk kebutuhan pengairan sawah, bukan lagi menjadi tanggung jawab DKPP Pesbar. Tugas tersebut sepenuhnya telah menjadi kewenangan Kementerian PUPR di tingkat pusat dan DPUPR di tingkat kabupaten,” katanya.
Meski begitu, kata dia, DKPP Pesbar tetap memiliki peran strategis dalam proses pengusulan dan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana pertanian di daerah. Dalam hal ini, DKPP dapat menyampaikan usulan terkait kerusakan jaringan irigasi dan kebutuhan sarana pertanian lainnya kepada Kementerian PUPR maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesbar.
“Meski pelaksana teknis bukan lagi kami, namun DKPP tetap berkewajiban mendata, menginventarisasi, dan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana pertanian yang diperlukan petani di lapangan,” jelasnya.
Menurutnya, hal ini penting agar pembangunan yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat tani. Peralihan kewenangan ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antarlembaga dan mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur pertanian yang lebih terintegrasi. Dengan dikoordinasikan langsung oleh instansi teknis seperti Kementerian PUPR dan DPUPR, diharapkan penanganan jaringan irigasi dapat dilakukan secara lebih optimal, baik dari sisi teknis pelaksanaan maupun efisiensi anggaran.
“Kita juga akan terus berupaya memfasilitasi aspirasi petani terkait kebutuhan pengairan sawah dan infrastruktur pendukung lainnya. Pengelolaan irigasi yang baik merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga produktivitas pertanian dan mendukung ketahanan pangan daerah,” pungkasnya.(yayan/*)