239 SPBU di Indonesia Kena Sanksi Gegara Hal Ini

Pengisian BBM di SPBU.//Foto: Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co- PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025 perusahaan telah memberikan sanksi kepada 239 SPBU yang melanggar ketentuan.
Wakil Direktur Utama Pertamina, Wiko Migantoro, menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada SPBU yang menjual BBM dengan kualitas tidak sesuai standar serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan pedoman perusahaan. Sanksi yang diterapkan berupa skorsing selama satu hingga dua minggu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Wiko menyampaikan bahwa Pertamina secara aktif melakukan pembenahan dan pendisiplinan internal, termasuk kepada mitra SPBU jika ditemukan pelanggaran aturan.
Selain itu, perusahaan juga melakukan produksi ulang BBM di kilang milik Pertamina untuk memastikan kualitas produk yang sampai ke konsumen sudah sesuai spesifikasi.
Wiko juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pendisiplinan dan pembenahan terjadi kekosongan pasokan BBM. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga mutu dan kepercayaan masyarakat terhadap produk BBM yang disediakan.
Kebijakan ini menunjukkan keseriusan Pertamina dalam menjaga kualitas layanan sekaligus menegakkan disiplin terhadap mitra agar tidak merugikan konsumen maupun reputasi perusahaan.(*)