KPK Sita Aset Rp2 Miliar Milik Anggota DPR Anwar Sadad Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

Gedung KPK RI.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.bacakoran.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Terbaru, KPK menyita satu bidang tanah beserta bangunan milik Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad.

Penyitaan dilakukan pada Kamis (22/5/2025) terhadap properti yang berlokasi di Pasuruan. Aset tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp2 miliar.

“Penyidik hari ini telah menyita satu bidang tanah dan bangunan yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam pernyataan resminya.

Pemeriksaan Lima Saksi
Guna mendalami kepemilikan aset tersebut, KPK juga memeriksa lima orang saksi di Polres Pasuruan pada hari yang sama. Kelima saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari perangkat desa hingga pihak swasta.

Mereka adalah:

Achmad Fuad, Kepala Desa Jeruk,

Wahyu Krisma Suyanto, notaris,

Saifudin dan Ahmad Yahya, pihak swasta,

M. Fathullah, penambang pasir dari CV Jaya Berkah Sentosa.

Menurut KPK, kesaksian mereka diperlukan untuk mengurai alur kepemilikan dan sumber dana terkait aset yang disita.

“Seluruh saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai aset yang diduga dimiliki oleh tersangka AS,” lanjut Budi.

21 Tersangka, Belum Ada Penangkapan
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka, termasuk Anwar Sadad. Namun hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum merilis identitas lengkap para tersangka lainnya maupun melakukan penahanan.

Penyidikan masih berlangsung, dan KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum berikutnya terhadap para pihak yang diduga terlibat.

Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat dari pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur yang seharusnya dialokasikan untuk mendukung kelompok masyarakat. Namun, dana tersebut diduga diselewengkan dalam praktik yang melibatkan sejumlah oknum legislatif dan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan.

Penelusuran lebih lanjut oleh KPK diharapkan dapat mengungkap jaringan dan modus operandi korupsi yang telah merugikan keuangan negara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan