Presiden Prabowo Sahkan Perpres tentang Pelindungan Negara bagi Jaksa

Presiden RI Prabowo Subianto. -Foto-CNN Indonesia.--

Radarlambar.bacakoran.co - Pada Rabu, 21 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur pelindungan negara terhadap jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan RI. Perpres ini menegaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari dua institusi utama, yakni Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 

Poin-poin utama Perpres Nomor 66 Tahun 2025:

Hak Perlindungan Jaksa dan Keluarga

Jaksa dan keluarganya berhak atas perlindungan dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan harta benda. Perlindungan keluarga mencakup hubungan darah sampai derajat ketiga, hubungan perkawinan, dan orang yang menjadi tanggungan jaksa.

 

Bentuk Pelindungan

Perlindungan meliputi keamanan pribadi, tempat tinggal, rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, dan kebutuhan lain yang diperlukan demi kelancaran tugas.

 

Peran Polri dan TNI

 

Polri dapat memberikan perlindungan dengan koordinasi bersama instansi lain.

 

TNI dapat membantu pengawalan jaksa selama menjalankan tugas serta memberikan pelindungan yang bersifat strategis terkait kedaulatan dan pertahanan negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan