Presiden Prabowo Sahkan Perpres tentang Pelindungan Negara bagi Jaksa

Presiden RI Prabowo Subianto. -Foto-CNN Indonesia.--
Ketentuan lebih lanjut tentang pelindungan oleh TNI akan ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Panglima TNI.
Kerja Sama Intelijen
Kejaksaan akan mendapat dukungan intelijen dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI), termasuk pertukaran data, informasi, serta pelatihan bagi jaksa.
Pendanaan
Pelindungan oleh Polri dan TNI akan didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagian Kejaksaan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai perundang-undangan.
Respon dari Kejaksaan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyambut positif Perpres ini sebagai jaminan keamanan bagi jaksa dalam menjalankan tugasnya. Ia juga menegaskan bahwa pelindungan yang melibatkan Polri dan TNI serta kerja sama dengan BIN dan BAIS akan memperkuat lini intelijen di lingkungan kejaksaan. (*)