Disdikbud Pesbar Tekankan Batas Usia SPMB Jenjang SD

Kabid Pendidikan Dasar, PAUD, dan PNFI Disdik Pesisir Barat, Erik Putra AR.--

PESISIR TENGAH - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), kembali mengingatkan seluruh sekolah, khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) agar melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan penuh ketelitian dan tetap mengacu pada Keputusan Kepala Disdikbud Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 800/1038/IV.01/2025, tentang petunjuk teknis SPMB pada TK, SD, dan SMP di Kabupaten Pesbar tahun Ajaran 2025/2026.

Kepala Disdikbud Pesbar, Edwin Kastolani Burtha, S.H., M.P., melalui Kabid Dikdas, PAUD dan PNFI, Erik Putra AR, S.Pd., mengatakan seluruh sekolah wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan, khususnya terkait dengan syarat usia minimal siswa baru.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usia minimal untuk mendaftar sebagai peserta didik baru kelas satu SD yakni tujuh tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dalam hal ini tahun 2025. Anak-anak dengan usia tersebut akan mendapatkan prioritas utama dalam proses seleksi,” katanya.

Meski demikian, lanjut Erik, regulasi juga memberikan ruang bagi calon peserta didik yang berusia lebih muda untuk dapat mendaftar, asalkan memenuhi sejumlah syarat tambahan. Anak-anak yang berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli, atau bahkan lima tahun enam bulan, masih diperbolehkan mendaftar dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis yang memadai untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah dasar.

“Untuk membuktikan bahwa calon peserta didik tersebut memiliki kecerdasan luar biasa atau kesiapan psikologis yang baik, harus dilampirkan surat rekomendasi tertulis dari psikolog profesional,” jelasnya.

Masih kata dia, apabila psikolog tidak tersedia, maka rekomendasi dapat digantikan oleh dewan guru di sekolah asal anak yang bersangkutan. Meski ada fleksibilitas dalam peraturan, Disdikbud Pesbar tetap menyarankan agar sekolah-sekolah di wilayahnya memprioritaskan penerimaan murid kelas satu SD pada anak-anak yang telah berusia tujuh tahun.

“Hal ini dinilai penting untuk mendukung kesiapan mental dan emosional anak dalam menjalani proses pendidikan formal,” katanya.

Menurutnya, batasan usia tujuh tahun bukan hanya soal administratif. Tapi juga sebagai upaya untuk menjamin bahwa anak-anak yang masuk sekolah benar-benar sudah siap secara psikologis, sosial, maupun akademis untuk mengikuti proses pembelajaran. Anak-anak yang terlalu dini masuk sekolah dikhawatirkan akan mengalami kendala dalam penyesuaian, baik secara kognitif maupun sosial.

“Imbauan ini juga sejalan dengan semangat peningkatan kualitas pendidikan dasar yang sedang digalakkan di Kabupaten Pesbar. Sedangkan untuk jenjang TK dengan batas usia 5-6 tahun, dan SMP dengan batas usia 15 tahun,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain mengatur soal usia, Disdikbud Pesbar sebelumnya juga telah menetapkan Petunjuk Teknis pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 yang mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Juknis tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Disdikbud Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 800/1710/IV.01/2025.

Menurutnya, dalam juknis tersebut diatur pula mengenai batas maksimal jumlah peserta didik per rombongan belajar (rombel). Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan efektivitas proses belajar mengajar serta memperhatikan aspek kenyamanan dan pemerataan layanan pendidikan. Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), jumlah maksimal peserta didik disesuaikan dengan kelompok usia.

“Misalnya, untuk anak usia 0-2 tahun maksimal hanya 10 anak per rombel, usia 2-4 tahun maksimal 12 anak, dan usia 4-6 tahun maksimal 15 anak. Sementara itu, untuk SD jumlah maksimal peserta per rombel ditetapkan sebanyak 28 anak, dan untuk SMP maksimal 32 peserta didik,” tandasnya. (yayan/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan