BKN Siap Berlakukan Aturan Baru Kenaikan Pangkat ASN, Transformasi Sistem Kepegawaian Terus Melaju

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Foto Dok--
Radarlambar.bacakoran.co -Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah bersiap melakukan langkah besar dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia. Pada pekan ini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh dijadwalkan menandatangani peraturan baru yang mengatur ketentuan kenaikan pangkat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan ini akan mulai berlaku pada minggu berikutnya dan membawa sejumlah perubahan penting.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah ketentuan bahwa kenaikan pangkat ASN tidak boleh melampaui pangkat atasan langsung. Langkah ini diambil untuk memastikan sistem jenjang karier yang lebih tertib dan selaras dengan struktur organisasi.
ASN sendiri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perubahan aturan ini diyakini akan memberikan kejelasan dan keteraturan dalam proses kenaikan pangkat, serta mendorong profesionalisme ASN dalam berbagai jenjang.
Momentum perubahan ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 BKN yang diselenggarakan pada Minggu, 25 Mei 2025. Mengusung tema “BKN Bersama ASN Mewujudkan Asta Cipta”, acara ini menjadi simbol semangat untuk terus bergerak dan bertransformasi demi mendukung pembangunan nasional.
Kepala BKN menegaskan pentingnya keberlanjutan dalam proses reformasi birokrasi. Ia menggambarkan perjalanan BKN seperti membangun gedung bertingkat, di mana tiap tingkat adalah hasil dari upaya dan pencapaian sebelumnya. Oleh karena itu, transformasi yang dilakukan bukan hanya tentang hal baru, tetapi juga penghargaan terhadap fondasi yang telah dibangun sejak awal.
Dalam semangat perubahan tersebut, BKN terus meluncurkan kebijakan yang memudahkan dan memberdayakan ASN. Salah satunya adalah peningkatan frekuensi uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian dari empat kali menjadi dua belas kali dalam setahun. Tak hanya itu, kini peserta yang gagal hanya perlu mengulang pada bagian ujian yang belum lulus, bukan keseluruhan materi.
Kemudahan juga diberikan dalam urusan administrasi kepegawaian, seperti pencantuman gelar akademik dan profesi. ASN cukup menunjukkan ijazah, transkrip nilai, dan memastikan institusinya terakreditasi. Gelar profesi dan sertifikasi kini dapat menjadi bagian dari profil ASN yang lebih utuh dan profesional.
Semua perubahan ini merupakan bagian dari langkah besar BKN untuk menjadi lembaga yang semakin dirasakan manfaatnya oleh seluruh ASN dan masyarakat. Keberadaan BKN dipastikan tetap relevan sepanjang ia mampu memberikan solusi nyata terhadap permasalahan birokrasi dan pelayanan publik.
Perayaan HUT ke-77 BKN pun berlangsung meriah dengan ribuan pegawai mengikuti fun walk di lingkungan kantor pusat. Kebersamaan, antusiasme, dan semangat perubahan menjadi warna utama dari peringatan tahun ini—mewakili harapan besar bahwa BKN dan ASN dapat terus berkontribusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan akuntabel. (*)