PT Taspen Mulai Cairkan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2025

Ilustrasi Gaji ke-13 ASN----
Radarlambar.bacakoran.co -PT Taspen (Persero) akan mulai mencairkan gaji ke-13 bagi penerima pensiun PNS dan tunjangan purnabakti pada Senin, 2 Juni 2025. Proses pencairan dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan ulang, verifikasi data, atau autentikasi tambahan.
Henra, Corporate Secretary Taspen, menyatakan pembayaran ini merupakan bentuk penghargaan negara atas kontribusi para pensiunan dan dukungan keberlanjutan penghasilan mereka.
Besaran Gaji Ke-13
Besaran gaji ke-13 pensiunan dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025, termasuk pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Pensiun pokok telah naik 12% sejak Januari 2024 sesuai PP No. 8 Tahun 2024.
Rincian gaji ke-13 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.748.100 - Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 - Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 - Rp 4.029.600
Golongan IV: Rp 1.748.100 - Rp 4.957.100
Pembayaran gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai peraturan.
Kelompok Penerima
Pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap mendapat gaji ke-13 yang dicairkan mulai 2 Juni 2025. Penerima pensiun yang juga menerima pensiun janda/duda akan memperoleh gaji ke-13 untuk keduanya.
Pembayaran berdasarkan TMT:
TMT 1 Mei 2025: Pembayaran oleh Taspen
TMT 1 Juni 2025: Pembayaran oleh satuan kerja
Peringatan Penipuan
Henra mengingatkan penerima manfaat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen. Semua layanan resmi diberikan gratis tanpa biaya. Masyarakat dianjurkan mengakses informasi hanya melalui media sosial resmi Taspen, kantor cabang, atau call center 1500919. (*)