Meski Ditolak Oknum Pedagang, Pemkab Tegaskan Pemasangan Tapping Box Bakal Menyeluruh

ASOSIASI pelaku usaha kuliner dan perhotelan di Lampung Barat menggelar unjuk rasa terkait sebagai bentuk protes terhadap pemasangan tapping box. Unras dilakukan di halaman Pemkab Lambar. -Foto Edi.--
BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memastikan bahwa pemasangan tapping box akan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha rumah makan dan perhotelan. Namun, sebelum kebijakan itu diterapkan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan lebih dulu mempersiapkan alat secara bertahap. Selama proses persiapan berlangsung, tapping box yang sudah terpasang sebelumnya akan dinonaktifkan sementara.
Hal demikian merupakan hasil putusan musyawarah dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan pelaku usaha kuliner dan perhotelan di lingkungan kantor Pemkab Lampung Barat sebagai bentuk penolakan atas rencana pemerintah daerah untuk memasang Tapping Box alat perekam transaksi elektronik di sejumlah tempat usaha, Rabu (28/5/2025).
Teuku Wahyu, salah seorang pengusaha kuliner yang hadir dalam unjuk rasa itu meminta agar pemerintah bersikap adil dalam menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau memang mau diterapkan, ya pasang semua. Karena kalau tidak, akan menimbulkan kecemburuan antar pedagang. Dan kami bersyukur usalan ini akhirnya diakomodir oleh Pemkab Lambar,”ujarnya.
Menanggapi aspirasi para pelaku usaha, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus menjelaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah telah sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan bupati. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya mendadak atau tanpa dasar hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
Lebih lanjut Parosil menyebut bahwa pelaku usaha adalah bagian penting dari pembangunan daerah. Ia menyebut para pelaku UMKM dan pengusaha sebagai pahlawan pembangunan yang ikut mendorong pendapatan asli daerah.
“Kalau bapak ibu hadir ke sini, itu bukan salah. Justru ini baik karena bisa menyampaikan langsung kepada saya. Saya tahu, bapak ibu ini adalah para pahlawan pembangunan Lampung Barat,”ujar Parosil.
Ia juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi secara terbuka diperlukan agar kebijakan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat. Bupati menyampaikan bahwa tujuan pemasangan tapping box adalah sebagai bentuk transparansi dan untuk menghindari kebocoran pajak, sebagaimana direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK. Ia juga menyadari bahwa pendekatan yang dilakukan sebelumnya mungkin belum sepenuhnya humanis.
Karena itu, ia meminta agar seluruh proses dilakukan lebih persuasif, dan memberikan ruang perbaikan terhadap cara kerja petugas di lapangan.
“Saya minta, kalau ada petugas saya yang tidak bersikap baik kepada para pedagang, tolong difoto dan laporkan. Jangan sampai ada tindakan yang tidak manusiawi. Kita benahi bersama,”tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menginstruksikan agar Bapenda melakukan sosialisasi lebih dulu ke seluruh pelaku usaha sebelum alat diterapkan secara permanen. Ia menekankan bahwa sementara waktu, penerapan pajak akan dilakukan secara manual sambil menunggu kesiapan alat dan proses pendataan pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Bapenda Lampung Barat Drs Daman Nasir menjelaskan bahwa penerapan tapping box mengacu pada beberapa dasar hukum. Di tingkat nasional, aturan ini bersandar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dalam Perda tersebut, pajak atas jasa makanan dan minuman di restoran serta pajak hotel dihitung berdasarkan nilai transaksi sebenarnya, sehingga penggunaan tapping box menjadi penting sebagai alat pencatat yang obyektif dan akurat,”jelasnya.
Dikesempatan itu, ia menyampaikan permohonan maaf jika dalam proses sebelumnya ada tindakan petugas yang dianggap kurang manusiawi. Ia menyebut, ke depan pihaknya akan memperbaiki pendekatan dan akan menyesuaikan pelaksanaan dengan kondisi lapangan.