Eks Kepala Kampung Penawar Divonis 14 Bulan Penjara

Mantan Kepala Kampung Penawar, Mawardi, akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjung Karang-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co – Mantan Kepala Kampung Penawar, Mawardi, akhirnya dijatuhi hukuman 14 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjung Karang. Putusan tersebut terkait kasus korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Kampung (BUMkam) Penawar Mulya yang merugikan keuangan negara sebesar 86 juta rupiah.
Dalam sidang pembacaan amar putusan, Ketua Majelis Hakim Hendro Wicaksono menyatakan Mawardi terbukti melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri dan melawan hukum. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenakan denda 50 juta rupiah subsidier satu bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 86 juta rupiah. Dari jumlah tersebut, 30 juta rupiah telah dititipkan ke penyidik, sementara sisa pembayaran harus dilunasi, jika tidak akan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama tujuh bulan.
Kasus ini berawal dari fakta persidangan bahwa Mawardi memerintahkan ketua BUMkam Penawar Mulya yang telah meninggal dunia, Usman Jauhari, untuk mengajak saksi Suresmiati mengambil uang sebesar 92 juta rupiah dari rekening Bank Lampung. Dana yang semestinya digunakan untuk kegiatan simpan pinjam BUMkam itu justru dialihkan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Dalam laporan pertanggungjawaban anggaran yang dibuat oleh Mawardi, dana tersebut dilaporkan seolah telah terealisasi 100 persen, padahal kenyataannya dana itu tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 20 bulan penjara, majelis hakim memutuskan vonis lebih ringan, yakni 14 bulan kurungan.
Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa dan BUMkam agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi. (*/nopri)