Pemerintah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Ilustrasi. Foto Freepik--
Radarlambar.bacakoran.co – Mulai tahun 2025, pemerintah secara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini diambil untuk memberikan insentif kepada wajib pajak serta mendorong masyarakat memiliki kendaraan atas nama sendiri.
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya pada Pasal 12 ayat (1). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa bea balik nama hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya beban BBNKB untuk transaksi kendaraan bekas tidak lagi berlaku.
Dengan dihapuskannya beban pajak ini, masyarakat yang membeli kendaraan second diharapkan semakin terdorong untuk segera melakukan proses balik nama sesuai identitas kepemilikan. Pemerintah menilai, selama ini banyak pemilik kendaraan enggan mengurus balik nama karena biaya yang cukup tinggi, sehingga masih banyak kendaraan yang beredar tidak sesuai data pemilik sebenarnya.
Kebijakan ini juga dinilai akan memperkuat akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, sekaligus menekan praktik jual beli kendaraan yang tidak tercatat secara resmi. Selain itu, langkah ini berpotensi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi dan taat pajak.
Hilangnya pungutan BBNKB untuk kendaraan bekas menjadi titik awal perubahan budaya kepemilikan kendaraan di Indonesia dan pemerintah ingin memastikan setiap kendaraan yang melintas di jalan raya benar-benar tercatat atas nama pemilik sahnya, demi kepastian hukum dan tertib administrasi di sektor transportasi. (*/rinto)