1.093 Warga Pesisir Barat Belum Rekam KTP-el

Kantor Disdukcapil Pesisir Barat. foto dok--

PESISIR TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus mengintensifkan upaya percepatan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Berdasarkan data terakhir, jumlah penduduk yang masuk kategori wajib KTP-el di kabupaten setempat tercatat berjumlah 121.583 jiwa. Dari jumlah itu, 120.490 jiwa telah menjalani proses perekaman, sementara 1.093 jiwa lainnya masih belum melakukan perekaman.

Kadisdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan capaian perekaman 100 persen bisa segera terwujud. Karena itu, berbagai langkah aktif telah dan akan terus dilakukan untuk menjangkau seluruh masyarakat yang belum merekam data kependudukannya.

“Kita terus memperbarui data dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap warga yang belum melakukan perekaman KTP-el,” katanya.

Bahkan, kata dia, Disdukcapil juga membuka layanan jemput bola dan menghadirkan mobil pelayanan keliling di sejumlah kecamatan, terutama di daerah-daerah yang aksesnya sulit atau jauh dari pusat pelayanan seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Kita sampaikan bahwa kepemilikan KTP-el bagi setiap warga negara, bukan hanya sebagai dokumen identitas resmi, tetapi juga sebagai syarat utama dalam berbagai urusan administrasi publik,” jelasnya.

Murliana juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang sudah memenuhi syarat sebagai wajib KTP-el, agar segera melakukan perekaman. Tidak sedikit warga di Pesbar ini yang belum merekam KTP-el karena kurangnya informasi, kendala transportasi, atau belum menyadari pentingnya dokumen kependudukan tersebut.

“Untuk itu, kita terus melakukan edukasi dan sosialisasi langsung di lapangan, maupun berkoordinasi dengan pemerintah pekon dan kecamatan setempat. Karena itu, diharapakan, masyarakat semakin sadar dan aktif untuk melengkapi dokumen kependudukannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, Pemkab Pesbar melalui Disdukcapil juga berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Dengan mengoptimalkan sistem digital dan integrasi data nasional, proses pencatatan dan pencetakan dokumen kependudukan kini semakin efisien. Perekaman KTP-el sendiri tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di kantor MPP Disdukcapil maupun saat layanan keliling digelar.

“Kita mengingatkan bahwa selain menjadi kewajiban, KTP-el juga merupakan hak setiap warga negara yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Karena itu, kita mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan layanan yang tersedia dan tidak menunda proses perekaman,” pungkasnya.(yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan