Kerugian Dalam Dugaan Proyek TMT Way Ngison Capai Rp314 Juta

TERSANGKA : Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat menggiring Ahmad Khotob tersangka dugaan korupsi TMT Way Ngison. Foto Dok--

BALIKBUKIT — Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Daerah Perlindungan Tebing (DPT) di Sungai Way Ngison, Kabupaten Pesisir Barat. Tersangka berinisial AKH, merupakan rekanan pelaksana proyek yang diduga mengurangi spesifikasi teknis pekerjaan sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli, tim penyidik menetapkan AKH sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian.

Ia menjelaskan, proyek yang didanai APBD tersebut ditemukan tidak dikerjakan sesuai spesifikasi kontrak. Material yang digunakan tidak memenuhi standar mutu, dan volume pekerjaan diduga diperkecil secara sistematis. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp314 juta lebih.

Lebih dari sekadar kerugian keuangan, menurut Ferdy, pelaksanaan proyek yang menyimpang itu juga mengancam keselamatan warga. “Fungsi utama DPT adalah melindungi masyarakat dari risiko bencana seperti longsor di bantaran sungai. Bila kualitas pekerjaan tidak sesuai, maka dampaknya sangat serius,” ujarnya.

Ferdy menambahkan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Kejaksaan, katanya, berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan anggaran secara profesional dan tanpa pandang bulu.

“Kami ingatkan kepada seluruh pelaksana proyek pemerintah, baik di Lampung Barat maupun Pesisir Barat, untuk memegang teguh prinsip akuntabilitas. Dana publik adalah amanah,” ujar Ferdy.

Proyek DPT Way Ngison merupakan salah satu program strategis yang dibangun untuk mengurangi risiko bencana di daerah aliran sungai. Kerusakan atau kegagalan fungsi pada infrastruktur ini dikhawatirkan dapat memperbesar potensi bencana di masa mendatang. (edi/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan