Kejari Selamatkan Rp900 Juta Kerugian dari Kasus Korupsi

KEJARI Lampung Barat berhasil mengamankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta dari kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Marang–Kupang Ulu. -Foto Dok---

BALIKBUKIT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat berhasil mengamankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta dari kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Marang–Kupang Ulu di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.

Terdakwa Ir. Jalaludin, M.P., menyerahkan Rp400 juta pada tahap penuntutan, Rabu (4/6). Uang tersebut langsung disetorkan ke rekening Kejari Lampung Barat di Bank Mandiri Kantor Cabang Liwa.

“Kami terus mengupayakan pemulihan kerugian negara selama proses hukum berlangsung,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, S.H., M.H.

Sebelumnya, Jalaludin telah menyerahkan Rp500 juta pada tahap penyidikan Januari lalu. Dengan demikian, total dana yang sudah diterima Kejari mencapai Rp900 juta.

Meski dana sudah dikembalikan sebagian, proses hukum terhadap terdakwa tetap berjalan. Ferdy menegaskan, pengembalian uang ini bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Pengembalian uang merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Namun proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Kejari juga mengimbau masyarakat agar kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan anggaran negara. Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan secara tegas dan transparan. (nopri)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan