PL Konstruksi Bisa Rp400 Juta, Pemkab Tunggu Aturan Teknis

TUNGGU TEKNIS ; Pemkab Pesbar masih menunggu aturan teknis soal penunjukan langsung pekerjaan kontruksi. foto dok--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus mengikuti regulasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah yang saat ini tengah mengalami perubahan signifikan. Melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setdakab), Pemkab Pesbar hingga saat ini juga masih menunggu terbitnya aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.

Perpres yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maupun APBDesa. Salah satu perubahan paling menonjol dalam regulasi tersebut adalah meningkatnya batas maksimal nilai pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi.

Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Pesbar, Broto Sisworo, mengatakan bahwa kini pemerintah pusat telah menetapkan batas baru salah satunya untuk PL pekerjaan konstruksi hingga mencapai Rp400 juta. Nilai ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya yang hanya mengizinkan PL untuk konstruksi hingga Rp200 juta.

“Perubahan ini tentu menjadi angin segar bagi pemerintah daerah karena bisa mempercepat pelaksanaan kegiatan konstruksi dengan nilai menengah. Namun, pemkab masih menunggu petunjuk teknis atau aturan turunan dari Perpres tersebut sebelum menerapkannya,” kata Broto Sisworo.

Sementara itu, kata dia, untuk pengadaan barang dan jasa non-konstruksi, batas maksimal PL masih tetap berada di angka Rp200 juta. Meski demikian, dalam Perpres 46 Tahun 2025 terdapat penambahan klausul baru yang memungkinkan pelaksanaan penunjukan langsung dalam konteks khusus, seperti program prioritas nasional, bantuan pemerintah, hingga bantuan presiden. Hal ini membuka peluang lebih luas bagi percepatan program-program strategis di berbagai daerah.

“Selain menyentuh batasan nilai dan fleksibilitas pelaksanaan, Perpres baru ini juga memberikan penekanan kuat terhadap peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.

Masih kata dia, pemerintah pusat menginstruksikan seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, untuk lebih mengutamakan produk-produk lokal sebagai bentuk dukungan terhadap kemandirian industri nasional. Instruksi ini juga sejalan dengan kebijakan pemberdayaan pelaku usaha lokal, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

“Pemerintah mendorong agar lebih banyak pengadaan barang dan jasa pemerintah dilakukan melalui pelaku usaha lokal dengan sistem e-purchasing yang terbuka dan transparan,” ujarnya.

Ditambahkannya, dalam Perpres tersebut juga diatur prinsip-prinsip etika pengadaan barang dan jasa, yakni harus dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi utama agar proses pengadaan tidak hanya berorientasi pada hasil fisik semata, tetapi juga menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan bersih.

“Penguatan etika pengadaan menjadi penting dalam rangka menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. Proses pengadaan harus dilakukan dengan integritas tinggi dan menghindari praktik-praktik yang dapat merugikan negara atau daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Broto menjelaskan bahwa tujuan utama dari perubahan Perpres ini yakni untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui keterlibatan aktif pelaku usaha lokal. Dengan dibukanya ruang PL konstruksi hingga Rp400 juta, diharapkan percepatan pembangunan di daerah bisa lebih optimal, tanpa harus melalui proses tender yang memakan waktu lama, asalkan tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

“Meski demikian, kami masih belum dapat menerapkan perubahan ini dalam sistem pengadaan di Kabupaten Pesbar. Hal itu karena hingga kini, turunan teknis dari Perpres tersebut, baik berupa peraturan pelaksana maupun petunjuk teknis, masih belum diterbitkan secara resmi oleh pemerintah pusat,” pungkasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan