Jumlah Wajib Ktp Terus Bertambah, Disdukcapil Pesbar Ajak Warga Segera Lakukan Perekaman

Kepala Disdukcapil Pesisir Barat, Murliana, S.Sos., M.Sc.-Foto Dok---
Radarlambar.Bacakoran.co - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) terus memantau dinamika perkembangan data kependudukan, terutama terkait dengan bertambahnya jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Salah satu faktor utama yang memicu peningkatan ini adalah banyaknya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat yang telah menginjak usia 17 tahun, yang secara hukum telah diwajibkan untuk memiliki KTP-el.
Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., menyampaikan bahwa jumlah penduduk wajib KTP di wilayahnya setiap tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Kenaikan itu menjadi konsekuensi logis dari pertumbuhan jumlah penduduk dan bertambahnya kelompok usia produktif yang telah memenuhi syarat sebagai pemilik KTP-el.
“Jumlah data penduduk wajib KTP tentu akan terus berubah dan cenderung meningkat setiap tahun,” katanya.
Dijelaskannya, peningkatan jumlah penduduk yang wajib memiliki KTP-el merupakan bagian dari dinamika pertumbuhan wilayah yang harus direspons dengan pelayanan yang maksimal. Namun, di tengah meningkatnya angka tersebut, masih terdapat penduduk yang belum melakukan perekaman KTP-el. Meski terjadi peningkatan terhadap jumlah penduduk wajib KTP, sampai saat ini masih ada warga yang belum melakukan perekaman.
“Berdasarkan data terbaru yang dihimpun oleh Disdukcapil Pesbar hingga pertengahan Juni 2025, jumlah penduduk wajib KTP di kabupaten tersebut tercatat mencapai 121.583 jiwa,” jelasnya.
Masih kata Murliana, dari jumlah itu, sebanyak 120.490 jiwa telah berhasil melakukan perekaman data KTP-el. Namun, masih terdapat 1.093 jiwa yang belum melakukan proses tersebut. Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius karena berpengaruh terhadap keakuratan data kependudukan serta akses masyarakat terhadap layanan publik yang berbasis identitas resmi. KTP elektronik merupakan dokumen penting yang menjadi dasar administrasi dalam berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, setiap warga yang telah memenuhi syarat usia sangat dianjurkan untuk segera melakukan perekaman.
“Disdukcapil Pesbar pun telah menyiapkan berbagai strategi untuk mendorong percepatan perekaman KTP-el. Salah satunya melalui optimalisasi pelayanan langsung di Mal Pelayanan Publik yang terletak di pusat kabupaten, hingga program jemput bola melalui pelayanan keliling ke berbagai kecamatan,” pungkasnya. (yayan/*)