Pemkab Pesbar Dukung Proses Hukum, Tetap Dampingi ASN yang Terlibat Kasus Dugaan Korupsi

Pj.Sekda Pesisir Barat Tedi Zadmiko, S.KM, S.H, M.M.--

PESISIR TENGAH - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terkait penetapan Murry Menako, S.T., M.Sc., M.Eng., Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pesbar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT) Sungai Way Ngison Lunik, Pemkab Pesbar menyatakan akan tetap memberikan pendampingan hukum dan menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Pesbar, Tedi Zadmiko, S.K.M., S.H., M.M., saat dikonfirmasi Rabu, 25 Juni 2025, mengaku pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi juga menekankan pentingnya perlindungan hak-hak ASN selama belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Pesbar tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini dan akan bersikap bijak serta proporsional.

“Pemkab tetap berkomitmen mendukung upaya pemberantasan KKN. Namun dalam hal ini, kami juga akan memberikan pendampingan kepada ASN yang sedang menghadapi proses hukum, sambil tetap menunggu hasil penyidikan dan keputusan pengadilan,” katanya.

Dijelaskannya, berdasarkan informasi sebelumnya, kerugian negara dalam proyek pembangunan DPT tersebut telah dikembalikan. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum dapat melihat fakta tersebut sebagai pertimbangan dalam menangani kasus ini. Menurutnya, proyek pembangunan DPT yang berada di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, itu merupakan kegiatan tahun anggaran 2022 yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesbar.

“Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat satu orang pelaksana proyek yang kini menjalani proses hukum,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pengembangan perkara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menetapkan Murry Menako (MM) yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka baru. Artinya, Pemkab siap mendukung proses hukum yang berjalan, tapi Pemkab juga punya tanggung jawab untuk memberikan perlindungan administratif terhadap ASN yang bersangkutan.

“Jika dalam pelaksanaan tugasnya sebagai PPK, yang bersangkutan telah menjalankan sesuai aturan dan regulasi, maka hal itu juga perlu menjadi perhatian,” kata Tedi.

Lebih lanjut, ia mengaku prihatin atas penahanan MM yang kini telah resmi menjadi tersangka. Ia menyatakan Pemkab menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejari Lampung Barat. Meski begitu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi internal terkait status kepegawaian MM.

“Sementara ini, ASN itu akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Dinas PUPR. Untuk kelancaran tugas kedinasan, kami akan menunjuk ASN lain sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris,” pungkasnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejari Lampung Barat menetapkan MM sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan DPT Sungai Way Ngison Lunik. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menyebutkan bahwa MM sebagai PPK diduga lalai dalam pengendalian kontrak pelaksanaan proyek. Hal itu kemudian membuka ruang bagi penyimpangan spesifikasi teknis yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp314.757.081.

“Sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek, MM seharusnya memastikan pekerjaan dilakukan sesuai dengan kontrak. Namun pengawasan yang lemah mengakibatkan kualitas proyek menurun dan berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan,” jelas Ferdy.

Ia juga menjelaskan bahwa penetapan MM sebagai tersangka merupakan kelanjutan dari pengusutan perkara sebelumnya, di mana AKH selaku pelaksana proyek telah lebih dulu ditahan. AKH diduga melakukan manipulasi volume pekerjaan serta pengurangan kualitas material yang berdampak pada kerugian negara.

Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan teknis proyek tersebut. Penegak hukum menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran terhadap pengelolaan keuangan negara.

“Setiap rupiah dari anggaran publik harus digunakan dengan akuntabilitas tinggi. Kami akan bertindak tegas dan profesional untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang dibiarkan begitu saja,” tandas Ferdy. (yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan