Masih Berstatus CPNS, Gaji 412 CPNS Masih 80 Persen

Ilustrasi Amplop Gaji CPNS-----

PESISIR TENGAH – Jumlah paratur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kabupaten Pesbar kembali bertambah, terdapat 412 orang yang telah menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penjabat (Pj) Sekda Pesbar Tedi Zadmiko, S. Km., mengatakan, ASN yang baru menerima SK itu masih berstatus sebagai CPNS, untuk menjadi PNS harus mengikuti pelatihan dasar (Latsar) terlebih dahulu.

“Ke-412 orang itu masih berstaus CPNS, SK yang mereka terima belum sepenuhnya sebagai PNS, karena ada satu tahapan lagi yang harus dilalui agar menjadi PNS,” kata dia.

Dijelaskannya, karena masih berstatus sebagai CPNS, maka para ASN tersebut belum menerima gaji 100 persen melainkan baru 80 persen, setelah menjadi PNS baru menerima gaji 100 persen.

“Gaji yang diterima para CPNS baru 80 persen dari total gaji yang diterima setiap bulannya dan disesuaikan dengan golongan masing-masing CPNS,” jelasnya.

Menurutnya, kedepan Pemkab Pesbar akan melaksanakan Latsar untuk CPNS itu, sehingga nantinya bisa sepenuhnya menjadi PNS dan menerima gaji sesuai dengan ketentuan golongan masing-masing.

“Kami pasti akan melaksanakan Latsar untuk para CPNS itu, tapi belum bisa langsung dilaksanakan pada tahun ini, karena akan ada anggaran yang disiapkan dalam melaksanakan kegiatan itu,” ujarnya.

Selain itu, dengan bertambahnya jumlah ASN itu, Tedi berharap, seluruh CPNS dapat memberikan kinerja yang maksimal dalam rangka pembangunan Kabupaten Pesbar, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Semoga dengan bertambahnya ASN ini, kami harap kinerja dan pelayanan ke masyarakat kedepannya bisa lebih baik lagi dan Kabupaten Pesbar bisa terus berkembang,” tandasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan