Tahun Ini, 11 Puskesmas Kembali Direakreditasi

05022024--

BALIKBUKIT - Tahun 2024 ini, terdapat 11 Puskesmas Rawat Inap (PRI) di Kabupaten Lampung Barat akan dilakukan reakreditasi. 11 Puskesmas Rawat Inap tersebut juga akan dilakukan pendampingan menjelang reakreditasi dilakukan.

 

"11 Puskesmas Rawat Inap telah dilakukan survey reakreditasi pada tahun 2022 dan dijadwalkan akan kembali dilakukan reakreditasi pada tahun 2024 ini," ungkap Kepala Dinkes Lampung Barat dr.Widyatmoko Kurniawan, Sp.B.

Dijelaskan, akreditasi Puskesmas merupakan salah satu mekanisme regulasi yang bertujuan untuk mendorong upaya peningkatan mutu dan kinerja pelayanan Puskesmas yang dilakukan oleh lembaga independen yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.  

"Melalui pendampingan diharapkan Puskesmas dapat memenuhi standar akreditasi dibutuhkan agar Puskesmas dapat membangun sistem pelayanan klinis serta penyelenggaraan program, yang didukung oleh tata kelola yang baik dan kepemimpinan yang mempunyai komitmen yang tinggi untuk menyediakan pelayanan yang mutu, aman, dan terjangkau bagi masyarakat secara berkesinambungan," bebernya. 

Lebih lanjut dikatakannya, payung hukum reakreditasi puskesmas yakni Amanat Permenkes No.46/2015 bahwa Puskesmas yang telah terakreditasi akan dilakukan akreditasi ulang setiap tiga tahun sekali.  "Reakreditasi adalah sudah terakreditasi akan tetapi harus diulang kembali. Setelah rutin dilakukan reakreditasi Puskesmas diharapkan terus meningkatkan pelayanan mutu dan kualitas," pungkasnya.

Untuk diketahui, tahun 2023 lalu empat puskesmas di Lampung Barat, yang telah dilakukan reakreditasi kedua telah resmi menyandang akreditasi paripurna dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Empat Puskesmas tersebut menerima sertifikat akreditasi paripurna. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan