Guru PPPK Desak DPR RI: Peralihan ke PNS Harga Mati!

Ilustrasi SK PPPK--

Radarlambar.bacakoran.co – Suara dari ribuan guru dan tenaga pendidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menggema di Senayan. Mereka yang tergabung dalam Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) se-Indonesia meminta secara tegas agar status mereka dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Permintaan itu disampaikan langsung dalam audiensi dengan Komisi II dan Komisi X DPR RI, Selasa (24/6). Mereka menginginkan pengangkatan sebagai PNS dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

 

    “Kami semua satu suara. Peralihan status ke PNS adalah harga mati. Kami siap berjuang sampai tuntas,” tegas Said Syamsul Bahri, Sekjen IPN Riau, saat dihubungi Rabu (25/6).

 

IPN mengajukan 21 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai alasan utama permintaan mereka. Intinya, mereka merasa status PPPK penuh ketidakpastian, tanpa jenjang karier, perlindungan hukum, hingga jaminan masa tua yang jelas.

 

Berikut beberapa poin krusial dari 21 DIM tersebut:

 

    Tak ada jenjang karier dan kenaikan pangkat seperti PNS

 

    Minim akses pengembangan kompetensi

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan