Bawaslu Gelar Pelatihan Saksi Peserta Pemilu 2024
Bawaslu Pesisir Barat menggelar pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pesisir Barat, yang dipusatkan di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah. foto dok --
PESISIR TENGAH - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat menggelar Training of Trainer (TOT) atau pelatihan saksi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Minggu 4 Februari 2024.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., serta Ketua Netfid (Network for Indonesian Democratic Society) Lampung, Kausar Jumahir Lesen, S.H., selaku narasumber. Selain itu hadir juga perwakilan saksi peserta Pemilu di Pesbar baik Partai Politik (Parpol), perwakilan saksi dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, serta perwakilan saksi DPD RI.
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat S, mengatakan, TOT atau pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 itu salah satunya membahas terkait dengan pemungutan dan penghitungan (Pungut Hitung) suara Pemilu 2024, dan pembahasan lainnya. Karenanya, diharapkan dalam pelatihan itu dapat dipahami oleh semua saksi peserta Pemilu yang ada di Kabupaten setempat.
“Kita berharap semua peserta benar-benar paham terhadap materi yang disampaikan oleh para narasumber tersebut, sehingga saat melaksanakan tugas sebagai saksi peserta Pemilu itu nanti juga dapat maksimal,” katanya.
Ketua Netfid Lampung, Kausar Jumahir Lesen, mengatakan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu tahun 2024 itu telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) No.25/2023. Sehingga, peserta pelatihan dalam hal ini perwakilan dari saksi peserta Pemilu harus memahami peraturan itu, mulai dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan pemungutan suara hingga pelaksanaan penghitungan suara.
“Seperti dalam persiapan pemungutan suara, saksi peserta pemilu juga harus mengetahui persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), mengetahui pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) dan lainnya, serta mengetahui adanya daftar Calon tetap (DCT) yang ditempel di TPS,” katanya.
Begitu juga, lanjutnya, dalam kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, maupun kegiatan lainnya yang ada di TPS Pemilu 2024 itu harus dipahami oleh seluruh saksi peserta Pemilu. Sedangkan, terkait dengan dugaan pelanggaraan Pemilu maupun Pemilihan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu 2024 itu tentunya juga bisa dilaporkan ke Bawaslu. Mengingat saat ini juga terdapat beberapa trend pelanggaran Pemilu.
“Hingga kini masih terdapat beberapa trend pelanggaran seperti netralitas ASN, pelanggaran terhadap alat peraga kampanye, kegiatan kampanye tanpa adanya pemberitahuan, perusakan/penghilangan alat peraga kampanye hingga kegiatan kampanye yang mengarah kepada pemberi barang atau materi lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, dalam kegiatan tersebut menyampaikan terkait dengan PKPU No.25/2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Menurutnya, sesuai dengan PKPU itu untuk persiapan menjelang pemungutan suara seperti pengumuman dan pemberitahuan tempat dna waktu pemungutan suara kepada pemilih di jadwalkan pada 10-13 Februari 2024, begitu juga dengan penyiapan TPS dijadwalkan pada 13 Februari 2024.
“Sedangkan untuk tahapan pemungutann dan penghitungan suara Pemilu 2024 seperti diketahui bersama yakni pada 14 Februari 2024,” katanya.
Namun, kata Marlini, apabila dalam penghitungan suara pada 14 Februari 2024 itu belum selesai, maka diperpanjang paling lama 12 jam tanpa jeda sejak berakhirnya hari pemungutan suara atau pada 15 Februari 2024 pukul 12.00 waktu setempat sesuai yang tertuang dalam PKPU tersebut. Dalam pelaksanaan kegiatan di TPS tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan semuana juga sudah memiliki tugas masing-masing terutama bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
“Dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pesbar ini tentunya juga harus dipahami bersama, salah satunya oleh seluruh saksi peserta Pemilu tersebut,” pungkasnya.(*)