Target Realisasi Retribusi PBG Diyakini Terlampaui

Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG). Foto Ilustrasi--

BALIKBUKIT - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Barat dari sektor retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menunjukkan tren positif. Hingga pertengahan tahun 2025 realisasi penerimaan dari retribusi PBG telah lebih dari 50 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menjelaskan bahwa realisasi PAD bersumber dari retribusi PBG terus bertambah. “Tahun ini targetnya Rp200 juta dan sudah terealisasi Rp105 juta atau 55,84 persen,” kata dia.

Ia optimis PAD dari retribusi PBG tahun ini akan tercapai target. “Kami optimistis bahwa capaian retribusi PBG bisa menyentuh target, bahkan melampauinya, seperti tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

“Pelayanan PBG saat ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, yang lebih terintegrasi dan transparan,” tambahnya.

Di Kabupaten Lampung Barat, lanjut dia, proses pengajuan PBG terbagi dalam dua instansi. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menangani proses entry data dan berkas teknis bangunan, sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bertanggung jawab atas penerbitan izin.

Daman mengimbau masyarakat yang hendak mendirikan bangunan agar segera mengurus PBG secara legal dan sesuai prosedur. “Kami minta masyarakat aktif berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan DPMPTSP. Selain membantu ketertiban tata ruang, hal ini juga berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD Lampung Barat,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pada tahun 2023 lalu, retribusi PBG ditargetkan sebesar Rp200 juta dan berhasil melampaui ekspektasi dengan realisasi mencapai lebih dari Rp202 juta atau 101,29 persen. Begitu juga dengan tahun 2024 lalu ditarget 200 juta dan realisasinya over target. (lusiana) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan