ASN, TNI-Polri dan Warga Mampu Diminta Tak Gunakan Gas Melon

Surat Edaran Bupati Lampung Barat--

BALIKBUKIT – Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan masyarakat kelas menengah untuk tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi 3 kg atau yang populer disebut gas melon.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 510/570/III.19/VII/2025 yang diterbitkan pada 15 Juli 2025. Pemerintah daerah menegaskan bahwa gas LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

“Gas melon ini hak warga kecil. Kami mengajak ASN, TNI-Polri, dan masyarakat kelas menengah ke atas untuk beralih ke LPG nonsubsidi ukuran 5 kg atau 12 kg,” tegas Parosil, Selasa (15/7).

Langkah ini diambil untuk memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran, sekaligus mengatasi kelangkaan LPG 3 kg yang kerap terjadi di pasaran. Pemerintah berharap dukungan semua pihak agar distribusi gas bersubsidi berjalan lancar dan tidak dimanfaatkan oleh mereka yang secara ekonomi mampu.

“Jika subsidi salah sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang sangat bergantung pada LPG 3 kg,” tambahnya.

Surat edaran itu juga ditembuskan ke DPRD, Kapolres, Dandim 0422, hingga Kepala Bagian SDA dan Perekonomian Setdakab Lampung Barat untuk memperkuat pengawasan di lapangan.

Parosil berharap kesadaran masyarakat mampu untuk beralih ke LPG nonsubsidi bisa menjadi contoh bagi lainnya. Pemerintah juga akan memantau penyaluran di tingkat pengecer untuk mencegah penimbunan dan praktik-praktik penyalahgunaan.

“Warga yang berhak harus mendapatkan haknya. Kami tidak ingin ada lagi antrean panjang atau keluhan karena gas melon habis,” pungkasnya. (edi/nopri)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan