KPK Sita Rp3 Miliar Hasil Panen Sawit Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto CNBC Indonesia--
Radarlambar.bacakoran.co Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp3 miliar dari hasil produksi lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini menjerat Nurhadi sebagai tersangka.
Uang hasil panen selama enam bulan terakhir itu kini telah disimpan di rekening penampungan KPK sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery.
Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, yang sebelumnya telah menyeret Nurhadi ke penjara. Dalam kasus tersebut, ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Nurhadi terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar serta gratifikasi senilai Rp13,7 miliar dari sejumlah pihak, berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021. Ia kemudian dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.
Namun, setelah baru selesai menjalani masa hukuman, KPK kembali menangkap Nurhadi pada 29 Juni 2025. Penangkapan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dalam kasus dugaan TPPU yang menjeratnya. (*)