Cegah Konflik dan Sengketa, Sertifikasi Tanah Wakaf Dipacu

Penandatanganan MOU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Aset Ormas Islam antara Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Barat dengan Kantor Kementerian Agama Lampung Barat PCNU Lampung Barat dan PD Muhammadiyah-Foto Dok---
Radarlambar.bacakoran.co - Tanah wakaf dan aset milik organisasi keagamaan kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Dalam upaya memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria di kemudian hari, Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lampung Barat belum lama ini telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) percepatan sertifikasi tanah bersama Kementerian Agama (Kemenag), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) setempat.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi aset keumatan dari potensi sengketa, penyalahgunaan, hingga terhambatnya legalitas kelembagaan pendidikan dan rumah ibadah.
“Banyak tanah wakaf sudah digunakan puluhan tahun, tapi belum tersertifikasi. Ini rawan. MoU ini menjadi pijakan awal agar semua aset keagamaan—baik milik NU, Muhammadiyah, maupun Kemenag—memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tegas Kepala ATR/BPN Lampung Barat, Oki Maradha.
Oki menyebut, pihaknya akan memprioritaskan pengurusan tanah-tanah yang masuk dalam daftar percepatan. Namun, ia mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen, terutama legalitas alas hak dan status peruntukan yang sesuai dengan penggunaan di lapangan.
Sementara itu, Plt. Kepala Kemenag Lambar, Miftahus Surur, menambahkan bahwa tanah wakaf seringkali menjadi titik krusial dalam pengurusan izin operasional lembaga pendidikan di bawah Kemenag.
“Kendalanya sering muncul saat mengurus izin sekolah atau madrasah, karena status tanah belum bersertifikat. Sementara lahan itu sebenarnya sudah lama menjadi wakaf untuk pendidikan. Ini yang kita benahi bersama melalui kerja sama ini,” ujarnya.
Miftahus menegaskan bahwa perlindungan terhadap aset ormas keagamaan tidak hanya soal sertifikat semata, tetapi menyangkut masa depan fungsi sosial umat—sekolah, musala, pesantren, hingga pusat kegiatan keagamaan.
“Sertifikasi ini bukan sekadar syarat administratif. Ini adalah ikhtiar menjaga amanah umat agar tidak diselewengkan atau diperebutkan. Kita ingin warisan keagamaan itu aman, tertata, dan bermanfaat jangka panjang,” tegasnya.
Ketua PCNU dan Ketua PD Muhammadiyah Lampung Barat menyambut baik inisiatif ini. Keduanya berkomitmen untuk segera menginventarisasi seluruh aset tanah organisasi yang belum bersertifikat.
Mereka menyadari bahwa selama ini pengelolaan tanah wakaf kerap tersendat akibat minimnya dokumen dan lemahnya pendataan. Dengan adanya kolaborasi formal ini, mereka berharap lembaga keagamaan di Lampung Barat menjadi lebih kuat secara kelembagaan maupun hukum.
“Ini langkah strategis. Aset umat harus kita jaga. Legalitas itu fondasi agar rumah ibadah dan lembaga keagamaan berdiri kokoh tanpa ancaman,” ujar salah satu tokoh ormas.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi model kerja sama antarinstansi dan ormas keagamaan yang bisa direplikasi di kecamatan lain. BPN sendiri berjanji akan melakukan pendampingan teknis serta asistensi langsung untuk percepatan proses sertifikasi.(edi)