Bea Cukai Cegah Kebocoran Rp3,9 T Dari Rokok hingga HP Ilegal

Bos Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengklaim sukses mencegah kebocoran Rp3,9 triliun dari rokok, HP, hingga tekstil ilegal selama semester I 2025 kemarin.-Foto Dok---

Radarlambar.bacakoran.co - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah berhasil mencegah potensi kebocoran penerimaan negara sebesar Rp3,9 triliun sepanjang semester pertama 2025. Nilai tersebut diperoleh melalui 13.035 aksi penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal yang beredar di pasar domestik.

Mayoritas penindakan dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal, yang menyumbang sekitar 60,2 persen dari total kasus. Disusul oleh komoditas elektronik seperti ponsel dan gadget, serta besi dan baja, yang mencakup 29,7 persen. Sementara itu, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) menyumbang 6,8 persen, dan produk tekstil mencatat 3,3 persen dari seluruh penindakan.

Selain penindakan terhadap barang kena cukai dan komoditas industri, Bea Cukai juga aktif dalam memerangi penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Sepanjang paruh pertama tahun ini, sebanyak 679 kasus penindakan narkotika dilakukan dengan total berat barang bukti mencapai 6,46 ton.

Kinerja ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Komisi XI DPR RI yang digelar di Jakarta Pusat pada Senin, 14 Juli 2025. Kepala Bea Cukai Djaka Budhi Utama menilai upaya penegakan hukum ini menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas fiskal negara serta melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan ilegal.

Di sisi lain, meski penerimaan cukai rokok mencapai Rp109,2 triliun per Juni 2025, atau tumbuh 7,37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, terdapat dinamika yang mencerminkan perubahan perilaku konsumsi masyarakat. Tercatat adanya fenomena down trading, yakni pergeseran konsumsi dari rokok sigaret kretek mesin (SKM) ke sigaret kretek tangan (SKT), yang dijual dengan harga lebih terjangkau.

Tren ini berdampak pada komposisi penerimaan cukai dan menjadi perhatian tersendiri dalam merancang strategi fiskal berkelanjutan. Untuk menjaga optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai, Bea Cukai menyiapkan enam langkah kebijakan strategis.

Langkah pertama adalah intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau, yang didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai instrumen penyeimbang kebijakan. Kedua, intensifikasi tarif bea masuk pada komoditas tertentu guna menyesuaikan dengan dinamika perdagangan dan perlindungan industri nasional.

Ketiga, perluasan cakupan barang kena cukai melalui skema ekstensifikasi. Keempat, penguatan basis penerimaan bea keluar, terutama dari komoditas strategis yang diekspor dalam bentuk mentah. Kelima, penguatan penilaian pabean dan pengembangan klasifikasi barang secara adaptif agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan kompleksitas pasar global.

Langkah keenam adalah penguatan program kolaboratif lintas unit di bawah Kementerian Keuangan guna memastikan sinkronisasi kebijakan dan operasional di lapangan.

Melalui langkah-langkah tersebut, Bea Cukai menargetkan tidak hanya peningkatan penerimaan negara, tetapi juga pemberantasan aktivitas ilegal yang merugikan ekonomi nasional dan membahayakan kesejahteraan masyarakat. Upaya ini juga selaras dengan misi reformasi birokrasi dan perbaikan tata kelola lembaga perpajakan dan kepabeanan di Indonesia.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan