Kemendag Gerebek Ruko Perakitan Ponsel Ilegal di Jakarta Barat, Barang Bukti Capai Rp17,6 Miliar

Kemendag menyita 5.100 unit ponsel rakitan ilegal senilai Rp12,08 miliar dari sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto CNN Indonesia--
Radarlambarf.bacakoran.co-Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penggerebekan terhadap sebuah ruko di kawasan Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat, yang dijadikan tempat produksi dan distribusi ponsel rakitan ilegal. Dalam operasi ini, petugas menemukan 5.100 unit ponsel senilai Rp12,08 miliar, serta 747 koli berisi aksesori seperti casing dan charger senilai Rp5,54 miliar. Total nilai temuan mencapai Rp17,6 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil pemantauan aktivitas perdagangan di beberapa platform e-commerce yang mencurigakan. Temuan tersebut diperkuat dengan laporan dari masyarakat.
Ruko tiga lantai tersebut telah diubah menjadi fasilitas produksi, pengepakan, dan pengiriman ponsel ilegal. Komponen seperti casing, baterai, kabel, dan mesin ponsel diduga dikirim secara ilegal dari China melalui Batam. Komponen bekas kemudian dirakit ulang dan dikemas sebagai produk baru. Ponsel-ponsel tersebut mencatut merek-merek populer seperti Redmi, Oppo, Vivo, hingga iPhone.
Dalam sepekan, lokasi ini mampu memproduksi ribuan unit ponsel. Ketika penggerebekan dilakukan, beberapa orang dilaporkan melarikan diri. Namun, penanggung jawab kegiatan masih dalam pemeriksaan pihak berwenang.
Kemendag telah menyita seluruh barang dan menutup seluruh aktivitas usaha di lokasi tersebut. Penanganan hukum lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Pemerintah juga mendorong platform e-commerce untuk memperketat pengawasan terhadap produk yang dijual, terutama bila terdapat harga yang jauh lebih rendah dari standar pasar. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masyarakat tertipu oleh barang ilegal yang sulit diverifikasi secara langsung.
Nilai kerugian negara akibat kegiatan ini masih dalam proses perhitungan, karena aktivitas produksi diduga telah berjalan selama dua tahun terakhir. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendalami kasus dan memperkuat kerja sama pengawasan di sektor perdagangan digital.(*)