Presiden Prabowo Berikan Pengampunan Hukum kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto

Presiden Prabowo Subianto. -Foto Dok. YouTube Setpres-
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO = -Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan pengampunan hukum kepada dua tokoh politik nasional, yakni Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. DPR RI telah menyetujui permintaan ini dalam sidang yang digelar pada Kamis, 31 Juli 2025. Tom Lembong menerima abolisi, sementara Hasto memperoleh amnesti.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara terkait perkara impor gula periode 2015–2016. Sementara itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara karena terlibat dalam kasus suap yang bertujuan memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu.
Penghentian Proses Hukum untuk Tom Lembong
Abolisi terhadap Tom Lembong menghentikan seluruh proses hukum yang masih berjalan. Kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan ini telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung sejak 2023 dan ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Oktober tahun itu. Ia resmi menjadi tersangka dan ditahan pada akhir Oktober 2024.
Setelah menjalani proses persidangan, Tom Lembong divonis bersalah pada pertengahan Juli 2025. Ia dan pihak jaksa sama-sama menyatakan banding atas putusan tersebut. Namun hanya beberapa hari setelah vonis, Presiden mengajukan permintaan abolisi kepada DPR, yang akhirnya disetujui.
Menteri Hukum dan HAM menjadi pihak yang mengusulkan abolisi ini kepada Presiden. Pertimbangannya mencakup stabilitas nasional, semangat rekonsiliasi, serta kontribusi individu yang bersangkutan bagi negara. Keputusan final kini menunggu Keputusan Presiden sebagai tindak lanjut pengesahan pengampunan tersebut.
Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, memperoleh amnesti dalam satu paket kebijakan pengampunan yang mencakup lebih dari seribu narapidana lainnya. Pemerintah awalnya menargetkan 44 ribu napi untuk diberi amnesti, namun setelah proses verifikasi hanya 1.116 orang yang dinilai memenuhi syarat, termasuk Hasto.
Amnesti tersebut menghapus status hukuman bagi Hasto, yang sebelumnya divonis karena perannya dalam upaya perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku. Banyak pihak internal partai menyebut seharusnya Hasto sudah bebas sejak di pengadilan, karena merasa tak ada bukti kuat yang memberatkannya.
Respons dan Proses Lanjutan
Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempelajari lebih lanjut keputusan pemberian abolisi dan amnesti ini. Secara konstitusional, kewenangan pengampunan memang berada di tangan Presiden setelah melalui pertimbangan DPR.
Pihak kuasa hukum Tom Lembong menyambut baik langkah tersebut, namun menyebut masih perlu waktu untuk memahami implikasi hukum dari abolisi ini secara rinci. Mereka berencana mengkaji dampak selanjutnya sebelum mengambil langkah lanjutan.
Proses pemberian pengampunan terhadap kedua tokoh ini menjadi bagian dari dinamika hukum dan politik nasional, sekaligus menunjukkan bagaimana jalur konstitusional seperti abolisi dan amnesti digunakan untuk merespons situasi hukum yang dinilai memiliki dimensi lebih luas bagi negara. (*)