42 Warga Lampung Barat Pilih Bekerrja di Luar Negeri

Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia-KLING AI-
BALIKBUKIT – Harapan untuk memperbaiki nasib dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mendorong puluhan warga Lampung Barat memilih jalan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sepanjang Januari hingga Juli 2025, tercatat sebanyak 42 warga telah mengajukan permohonan surat rekomendasi ke luar negeri melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) setempat.
Jumlah ini menunjukkan peningkatan minat masyarakat terhadap peluang kerja di luar negeri sebagai alternatif dari terbatasnya lapangan pekerjaan di dalam negeri.
“Ini bukan hanya soal gaji yang lebih besar, tapi juga karena banyak dari mereka ingin memperluas pengalaman, membangun masa depan, dan memberi kehidupan yang lebih baik bagi keluarga di kampung halaman,” ujar Kepala Disnakerin Lampung Barat, Haiza Rinsa, S.H., Minggu (3/8/2025).
Dijelaskannya, pada tahun 2024, pihaknya telah menerbitkan 62 surat rekomendasi bagi warga yang hendak berangkat ke luar negeri. Menariknya, mayoritas pemohon adalah perempuan, dan sebagian besar memilih negara Taiwan dan Hongkong sebagai tujuan, mengingat tingginya permintaan tenaga kerja migran di sektor informal dan perawatan lansia di negara tersebut.
“Perempuan masih mendominasi, terutama mereka yang bekerja sebagai caregiver dan asisten rumah tangga. Mayoritas Taiwan dan Hongkong menjadi tujuan karena sistem dan perlindungannya sudah cukup mapan,” kata dia.
Selama tujuh bulan di tahun 2025 saja, sudah 42 surat rekomendasi baru diterbitkan, dan angka itu diperkirakan terus meningkat seiring membaiknya akses informasi dan digitalisasi layanan ketenagakerjaan.
Sebagai respons terhadap lonjakan minat ini, Disnakerin Lampung Barat terus berinovasi dengan memanfaatkan layanan digital melalui situs resmi karirhub.kemnaker.go.id. Melalui platform ini, masyarakat kini dapat mengurus surat rekomendasi secara online tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Cukup unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, surat izin keluarga, surat sehat, BPJS, dan ijazah atau sertifikat kompetensi. Proses dari verifikasi hingga penerbitan bisa dipantau langsung secara digital,” jelas dia.
Namun, bagi perusahaan penyalur tenaga kerja yang masih baru, tahapan verifikasi awal tetap dilakukan secara tatap muka, guna memastikan legalitas dan kredibilitas calon perusahaan penyalur maupun PMI.
“Sistem ini dirancang untuk memangkas birokrasi, menghindari calo, serta mempercepat pelayanan. Transparansi dan efisiensi menjadi komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan publik,” tambahnya.
Kata dia, keberangkatan para PMI ini tidak semata-mata berbicara soal pendapatan. Lebih dari itu, ada semangat dan perjuangan untuk membawa perubahan, baik bagi diri sendiri maupun keluarga di rumah.
“Para PMI kita bukan sekadar pekerja migran. Mereka adalah pahlawan keluarga, dan kami ingin memastikan bahwa proses keberangkatan mereka dilandasi legalitas, keamanan, dan perlindungan yang layak,” tandasnya.
Disnakerprin berharap, dengan terus ditingkatkannya akses informasi, literasi migrasi, dan kemudahan layanan digital, semakin banyak warga yang bisa memanfaatkan peluang kerja luar negeri secara aman, legal, dan bermartabat.*