Pesisir Selatan Dorong Penetapan Pekon Definitif

Camat Pesisir Selatan Mirton Setiawan. foto dok--
PESISIR SELATAN - Pemerintah Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), terus mendorong percepatan penetapan dua pekon persiapan hasil pemekaran menjadi pekon definitif. Dua pekon tersebut adalah Pekon Persiapan Kunyaian Agung dan Cukuh Bunjak, yang merupakan hasil pemekaran dari Pekon Marang.
Camat Pesisir Selatan, Mirton Setiawan, S.Pd., M.M., mengatakan saat ini proses pemantapan dua pekon persiapan tersebut masih berjalan. Pemerintah kecamatan, kata dia, selalu berupaya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan kelengkapan administrasi terus disiapkan.
“Kami berharap masyarakat bersabar. Saat ini dua pekon persiapan masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Peratin. Pemerintah kecamatan tetap mendorong percepatan agar keduanya bisa segera ditetapkan menjadi pekon definitif,” katanya.
Dikatakannya, selain memastikan pelayanan pemerintahan tetap berjalan, pemerintah kecamatan juga aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesbar. Salah satu persyaratan penting yang tengah diselesaikan yakni pemutakhiran peta wilayah dua pekon persiapan tersebut. Peta ini nantinya akan diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum diajukan ke tahap berikutnya.
“Kami selalu berkomunikasi dengan pihak kabupaten. Kami yakin penetapan pekon definitif ini hanya tinggal menunggu proses administrasi selesai. Semua pihak punya harapan yang sama agar dua pekon ini segera sah menjadi pekon definitif,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kabag Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Hendri Wijaya, S.Sos., M.M., melalui Analis Kebijakan Muda, Muhamad Ikhsan Haqiqi, S.I.P., M.I.P., menjelaskan bahwa proses administrasi penetapan pekon definitif di Pesbar saat ini terus berjalan. Tidak hanya dua pekon persiapan di Kecamatan Pesisir Selatan, Pemkab Pesbar juga sedang memproses Pekon Persiapan Kuta Mulya di Kecamatan Bangkunat, hasil pemekaran dari Pekon Pagar Bukit.
“Saat ini kami dalam tahap penyusunan laporan semester III. Sebelumnya, laporan semester II sudah kami sampaikan ke pemerintah provinsi sebagai syarat lanjutan proses penetapan,” kata Ikhsan.
Menurut dia, Pemkab Pesbar masih menunggu hasil verifikasi peta wilayah dari BIG. Apabila peta sudah disahkan, Pemkab Pesbar akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup). Perbup tersebut menjadi landasan hukum untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke pemerintah provinsi. “Target kami, penetapan pekon definitif ini bisa dilakukan paling cepat pada 2025 dan paling lambat tahun 2026,” tandasnya. (yayan/*)