Bobol Konter Ponsel, Tiga Remaja Ditangkap

Tekab 308 Satreskrim Polres Lambar berhasil mengungkap kasus curat yang terjadi di konter HP di Pekon Gunung Sugih dengan mengamankan 3 orang remaja. Foto Dok--

BALIKBUKIT – Tim kriminal anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di konter HP di Pekon Gunung Sugih, Kecamatan Balik Bukit. Ketiga pelaku yang diamankan merupakan remaja, dua di antaranya masih berstatus pelajar.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Krakatau 2025 (Target Operasi), yang dipimpin oleh IPDA Donny Kusuma Jaya Rahmat, S.Psi., M.M., bersama tujuh anggota Tekab 308. Penangkapan dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Pekon Way Empulau Ulu.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, IPTU Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa para pelaku diketahui berinisial VE (16), M. NT (17), dan DH (18).

“Para pelaku kami amankan di rumah masing-masing setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan korban. Mereka mengakui telah membobol konter saat malam hari dengan cara merusak dinding bagian atas bangunan,” ungkap IPTU Juherdi, Rabu (5/8/2025).

Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat malam, 18 Juli 2025, dan dilaporkan oleh korban bernama Wilisna Wati, pemilik konter. Dari aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta akibat hilangnya uang tunai, puluhan botol parfum, serta berbagai kartu perdana dan voucher pulsa.

“Hasil interogasi dan olah TKP menunjukkan bahwa pelaku masuk melalui bagian atas bangunan konter dengan merusak dinding, kemudian mengambil barang-barang berharga yang ada di dalamnya,” papar Juherdi. 

Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan bukti berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi yang memperlihatkan aktivitas para pelaku saat beraksi. Hal ini memperkuat proses penyelidikan hingga ketiganya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 84 kartu perdana dari berbagai provider, 1 voucher Smartfren, 12 botol parfum. “Kami telah melakukan olah TKP, penyelidikan, dan penangkapan. Selanjutnya, proses pemeriksaan dan penyidikan akan terus dilakukan terhadap para tersangka,” tambah Juherdi.

Meski dua dari tiga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap akan dijalankan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dengan pendekatan yang tetap mempertimbangkan perlindungan terhadap anak.

Polres Lampung Barat juga menegaskan untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian yang meresahkan masyarakat. (edi/lusiana)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan