SE Mendagri Abaikan? 60 Peratin Belum Juga Dikukuhkan
Editor: Nopriadi
|
Selasa , 05 Aug 2025 - 20:52

Ilustrasi Pelantikan--
Terkait itu FORSAL dan LBH-BSN mendesak Pemkab Lampung Barat tidak lagi menunda. Mereka mengingatkan, surat edaran dari pusat bukan sekadar instruksi, tetapi amanat konstitusi yang harus segera ditindaklanjuti. Bila tidak, mereka mengancam akan mengambil langkah hukum dan memberikan pendampingan kepada peratin yang dirugikan.
“Kami siap turun tangan. Bila perlu, kami buka posko aduan dan siapkan jalur hukum bagi kepala desa yang haknya terabaikan,” tandasnya. (rinto/nopri)