Nadiem Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek

Nadiem Makarim--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, berkaitan dengan proses klarifikasi dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan layanan Google Cloud yang dilakukan oleh kementeriannya saat pandemi COVID-19.
Nadiem tiba di lokasi sekitar pukul 09.18 WIB dengan mengenakan kemeja kuning lengan panjang dan didampingi oleh pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Pemeriksaan dilakukan tertutup dan dijadwalkan berlangsung hingga siang atau sore hari.
KPK telah mengirimkan surat undangan resmi kepada Nadiem untuk meminta klarifikasi terkait kebijakan pengadaan layanan penyimpanan berbasis cloud tersebut. Pengadaan ini dilakukan pada masa pembelajaran daring ketika seluruh proses belajar-mengajar dipindahkan ke ranah digital akibat pandemi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek, termasuk mantan staf khusus menteri, Fiona Handayani. KPK mendalami proses dan skema pembayaran penggunaan layanan Google Cloud yang disebut menggunakan anggaran negara secara signifikan.
Pengadaan Google Cloud diduga memiliki potensi penyimpangan, terutama dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kerja samanya. Layanan ini digunakan untuk menyimpan dokumen dan tugas siswa selama masa pembelajaran jarak jauh. KPK tengah mengusut bagaimana pengadaan dilakukan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses persetujuan di tingkat pimpinan.
Kasus ini juga berkaitan secara waktu dengan perkara lain yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yakni dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan nasional. Meskipun saling terkait, kedua perkara ini ditangani secara terpisah karena menyangkut dua komponen yang berbeda: perangkat keras dan perangkat lunak.
Selain itu, KPK juga menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran dalam program pengadaan internet gratis yang digulirkan pada periode yang sama. Koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung dilakukan untuk memastikan penyidikan berjalan terarah dan tidak tumpang tindih.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program prioritas nasional di sektor pendidikan digital. Penanganannya diharapkan bisa membuka tabir tata kelola anggaran pada masa darurat kesehatan dan mendorong akuntabilitas di lembaga pemerintah. (*)