DPRD Pesbar Segera Bahas Pengganti Wakil Ketua I

Plt Sekretaris DPRD Pesisir Barat I Nyoman Setiawan.-Foto Dok---

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) segera memulai proses koordinasi internal untuk membahas pengisian jabatan Wakil Ketua I yang kosong setelah wafatnya Pieter bin Yanto. Jabatan itu akan diisi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) sesuai peraturan yang berlaku.

Plt. Sekretaris DPRD Pesbar, Dr. I Nyoman Setiawan, S.E., M.M., mengungkapkan, kini pihaknya masih fokus menghormati masa berkabung. Meski demikian, pembahasan awal terkait proses pengisian jabatan akan dimulai pekan depan.

”Rencananya pada Senin 11 Agustus 2025, kami akan melakukan koordinasi internal. Proses ini melibatkan fraksi-fraksi di DPRD, PDI Perjuangan sebagai partai pengusung, serta pihak terkait lainnya seperti KPU Pesbar,” kata Nyoman, Jumat, 8 Agustus 2025. 

Dijelaskan, setiap langkah yang diambil nantinya harus sesuai mekanisme perundang-undangan, termasuk memastikan kelengkapan administrasi dan persetujuan dari partai politik pengusung. Karena itu, yang pasti mengenai hal tersebut tetap akan dibahas bersama di DPRD setempat.

”Dalam proses mekanismenya terkait rencana PAW itu nanti kami tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, karena memang proses tahapannya tidak sebentar,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pesbar, Mad Muhizar, S.E., mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa yang akan diusulkan untuk mengisi kursi Wakil Ketua I termasuk ketua DPC PDI Perjuangan Pesbar. Selain karena masih suasana berduka, ia menegaskan penunjukan sepenuhnya khsuusnya untuk ketua DPC PDI Perjuangan itu juga menjadi kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

”Kami belum membicarakan pengganti. DPC PDI Perjuangan tidak memiliki kewenangan dalam hal ini. Semua keputusan ada di DPP melalui DPD,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, mengenai pengganti Wakil Ketua I DPRD Pesbar dari PDI Perjuangan itu juga tentunya untuk jabatan pimpinan DPRD yang kosong diisi melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) oleh anggota DPRD dari partai politik yang sama. Usulan nama calon pengganti disampaikan oleh DPP partai melalui DPD, kemudian diteruskan ke DPRD untuk diproses dan disahkan melalui rapat paripurna.

”Setelah itu, keputusan akan disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati Pesbar untuk mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan. Proses ini biasanya memakan waktu lama, tergantung kelengkapan administrasi dan kelancaran koordinasi antar lembaga,” lanjutnya.

Diketahaui, kepergian Pieter meninggalkan duka mendalam bagi rekan-rekan di DPRD Pesbar maupun pengurus PDI Perjuangan di tingkat daerah. Dikenal sebagai sosok yang tegas namun hangat, Pieter telah menjabat Wakil Ketua I DPRD Pesbar sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Pesbar.

Pria kelahiran Bandar Lampung, 18 Desember 1960 ini, wafat pada Kamis dini hari, 7 Agustus 2025, pukul 01.30 WIB di RSUD Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Prosesi pemakaman dilakukan secara kedinasan di Teluk Betung, Bandar Lampung, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian beliau di dunia politik dan pemerintahan. (yayan/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan