Dua Napi Salemba Dikunci Seumur Hidup

Dua narapidana penghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kembali harus berhadapan dengan vonis berat-Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Dua narapidana penghuni Rutan Salemba, Jakarta Pusat, kembali harus berhadapan dengan vonis berat. Apriyanto dan Machdy Irawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Keduanya dinyatakan terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji besi.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Agus Windana dalam sidang pembacaan amar putusan. Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa. Keduanya pun hanya bisa tertunduk lesu mendengar hukuman yang membuat mereka harus lebih lama meringkuk di penjara.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lapas,” ujar hakim Agus.
Putusan tersebut merujuk pada Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tak terima, penasihat hukum kedua terdakwa langsung menyatakan banding.
Menurut kuasa hukum terdakwa, Mahliyadi, keputusan hakim dianggap terlalu berat. Pasalnya, selama persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) disebut tak mampu menghadirkan barang bukti sabu yang dikaitkan langsung dengan kedua terdakwa.
“Kami akan ajukan banding. Karena barang bukti milik terdakwa tidak pernah dihadirkan di persidangan,” tegas Mahliyadi.
Kasus ini bermula pada Februari 2024. Dari balik Rutan Salemba, Machdy Irawan menghubungi Apriyanto—yang juga napi di tempat yang sama. Ia meminta bantuan mencarikan kurir untuk mengambil sabu. Imbalannya, Rp10 juta per kilogram.
Sabu seberat 3 kilogram itu rencananya akan dikirim ke Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua kurir, Akbar dan Aprizal, direkrut untuk menjemput barang haram tersebut dari Pekanbaru.
Namun, aksi mereka keburu dihentikan. Mobil Avanza Veloz yang mereka tumpangi dicegat tim Ditresnarkoba Polda Lampung di Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Kendati sabu belum sampai ke tujuan akhir, polisi berhasil memutus jalur distribusi dan mengungkap otak di baliknya. Kini, dua napi itu kembali divonis lebih berat dari kasus sebelumnya—seumur hidup di balik jeruji. (*/nopri)