Belum Ada Jadwal Ukom, Rotasi Jabatan Terkendala

Kabid Pengembangan Pegawai BKPSDM Pesbar, Ketut Satrie, S.H., M.M.-Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), hingga kini belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan uji kompetensi (Ukom) bagi pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.
Kabid Pengembangan Pegawai, Ketut Satriye, mendampingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.K.M., mengatakan, proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Pemkab Pesisir Barat belum bisa dilaksanakan karena harus didahului oleh pelaksanaan Ukom bagi pejabat eselon II yang telah memenuhi persyaratan.
”Kami masih menunggu jadwal untuk melaksanakan uji kompetensi pejabat eselon II. Tanpa Ukom, rotasi dan mutasi belum bisa dilakukan,” kata dia.
Dijelaskannya, pelaksanaan rotasi dan mutasi jabatan juga masih harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah masa enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Dengan demikian, Pemkab Pesbar baru bisa melakukan rotasi dan mutasi jabatan eselon II setelah tanggal 20 Agustus 2025, mengingat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat dilaksanakan pada 20 Februari 2025 lalu.
”Aturan tersebut menyatakan bahwa rotasi dan mutasi jabatan hanya dapat dilakukan enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Karena pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dilakukan pada 20 Februari, maka proses rotasi dan mutasi baru dapat dilakukan paling cepat setelah 20 Agustus,” jelasnya.
Menurutnya, selain menunggu jadwal Ukom dan terpenuhinya masa enam bulan setelah pelantikan, pihaknya juga masih menanti arahan dan kebijakan dari pimpinan daerah terkait pelaksanaan rotasi dan mutasi tersebut.
”Apalagi saat ini cukup banyak posisi jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong, sehingga diperlukan adanya pengisian dengan pejabat definitif demi kelancaran roda pemerintahan,” ujarnya.
Ditambahkannya, kekosongan jabatan di beberapa posisi struktural tersebut tentu menjadi perhatian serius bagi Pemkab Pesbar. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil langkah strategis begitu seluruh persyaratan administrasi dan aturan hukum telah terpenuhi.
”Diharapkan, setelah pelaksanaan Ukom dan masa tunggu enam bulan selesai, proses rotasi dan mutasi dapat segera dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi pemerintahan daerah. Dengan demikian, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan optimal dan sesuai dengan visi-misi kepala daerah,” pungkasnya. (yogi/*)