Kemenkeu Masih Bungkam Soal Tarif PPN 2026, Prabowo Pastikan 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih irit bicara terkait nasib tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 2026. Ilustrasi. Foto---iStockphoto--

RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan kepastian mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun 2026.

Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PPN semestinya meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, namun rencana tersebut dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan pemerintah menetapkan bahwa tarif 12 persen hanya berlaku bagi kelompok barang mewah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang efektif sejak 1 Januari 2025.

Untuk transaksi umum, Kemenkeu mengatur dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain dengan rasio 11/12 melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025. Hingga kini belum ada pembaruan kebijakan yang mengatur tarif PPN setelah tahun 2025.

Pemerintah berencana memberikan penjelasan lebih rinci pada agenda Konferensi Pers APBN Kita yang akan dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain itu, pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 dijadwalkan berlangsung pada 15 Agustus 2025, yang kemungkinan menjadi momen untuk mengumumkan kebijakan pajak terbaru.

Di sisi lain, Kemenkeu menyoroti rasio pajak (tax ratio) Indonesia yang berada di level 10,2 persen. Menurut perhitungannya, angka tersebut dapat meningkat hingga kisaran 13 persen jika penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak daerah turut dimasukkan ke dalam komponen perhitungan.

Perhitungan sementara menunjukkan bahwa penambahan kontribusi PNBP sumber daya alam dapat memberikan tambahan sekitar 1,5 hingga 2 persen terhadap rasio pajak. Sementara itu, pajak daerah berpotensi menambah 1 hingga 1,5 persen. Dengan kombinasi tersebut, posisi tax ratio nasional dinilai dapat bersaing dengan negara lain di kawasan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan