Proyek Pasar Tematik Sisakan Masalah, Denda Finalty Hampir Rp2 Milyar

PASAR TEMATIK : Destinasi wisata pasar tematik jelajah danau ranau di Pekon Lombok Kecamatan Lumbokseminung Kabupaten Lampung Barat. Foto Dok Radar Lambar--
LUMBOKSEMINUNG – Proyek pembangunan Pasar Tematik di Kabupaten Lampung Barat, yang menelan anggaran fantastis mencapai Rp70 miliar bersumber APBN tahun 2024, ternyata menyisakan masalah serius. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya denda keterlambatan (finalty) yang harus dibayar kontraktor pelaksana karena pekerjaan melewati batas waktu kontrak.
Nilai denda yang ditetapkan BPK hampir Rp2 miliar. Namun, hingga saat ini, uang pengembalian ke kas daerah baru sekitar 50 persen dari total yang harus disetor.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Lampung Barat, Tri Umaryani, membenarkan adanya denda tersebut.
”Memang ada denda karena melewati batas waktu kontrak. Berdasarkan temuan BPK, nilainya hampir Rp2 miliar. Saat ini baru setengahnya yang masuk ke kas daerah,” ujar Try, Rabu (13/8/2025).
Menurut Try, keterlambatan pengerjaan proyek disebabkan sejumlah faktor, mulai dari curah hujan tinggi, kondisi geografis lokasi pembangunan, hingga kendala teknis di lapangan.
Namun, alasan tersebut tak menghapus konsekuensi. BPK tetap menetapkan denda sesuai ketentuan, mengingat kontrak sudah melewati tenggat waktu.
Try mengungkapkan, keterlambatan pembayaran denda oleh kontraktor disebabkan mereka belum menerima pembayaran penuh dari pemerintah.
”Pihak rekanan sudah menyampaikan kesanggupan untuk melunasi denda setelah menerima pembayaran dari pemerintah,” jelasnya.
Diketahui, Pasar Tematik sendiri sejak awal digadang-gadang menjadi ikon perdagangan modern Lampung Barat. Dengan desain tematik dan fasilitas yang diharapkan mampu menghidupkan perekonomian rakyat, proyek ini diproyeksikan menjadi pusat aktivitas jual-beli yang representatif. (edi/nopri)