Retribusi PBG Terealisasi 77,02 Persen

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Daman Nasir. - -Foto Lusiana.--
BALIKBUKIT – Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Lampung Barat.
Pada tahun ini, pemerintah daerah menargetkan PAD dari retribusi PBG sebesar Rp200 juta. Namun hingga triwulan I, realisasi yang tercapai baru sebesar Rp154 juta atau 77,02%.
"Untuk retribusi PBG sudah terealisasi sebesar 77,02 persen," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Drs. Daman Nasir, M.P.
Menurutnya, pemerintah pusat telah menghapus status IMB dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, di mana pelayanan PBG dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
Di Kabupaten Lampung Barat, lanjut dia, pelayanan PBG dilakukan melalui proses entri data dan pengumpulan berkas di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sedangkan izin resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG, diharapkan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Dinas PUPR dan DPMPTSP,” tutupnya. (lusiana)