Pemilu 2024 di Lampung Barat, 3.694 Pemilih Pindah Masuk dan Keluar
1302--
BALIKBUKIT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat mencatat ada sebanyak 3.694 pemilih keluar dan masuk kabupaten setempat pada Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan diselenggarakan Rabu 14 Februari 2024.
Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Tingkat Kabupaten Lampung Barat untuk Pemilihan Umum tahun 2024 periode bulan Februari 2024 pada 8 Februari lalu.
Dalam Rapat tersebut, KPU Kabupaten Barat menetapkan Rekapitulasi DPTb Kabupaten Lampung Barat dengan rincian untuk pemilih masuk Lampung Barat sebanyak 1.615 pemilih, sementara untuk pemilih keluar sebangak 2.079 pemilih.
"Untuk pemilih keluar ini tersebar di 562 TPS (Tempat Pemungutan Suara) sementara untuk pemilih keluar tersebar di 760 TPS. Jumlah pemilih masuk dan keluar lebih banyak pemilih yang keluar," ungkap Okto Priadi, Senin 12 Februari 2024.
Lebih lanjut Okto menjelaskan, masyarakat yang mengajukan pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana.
Kemudian, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, Penyandang Disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas menjalani rehabilitas Narkoba (DN Only), bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili.
Untuk pemilih masuk, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain. Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah.
Okto melanjutkan, syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.
Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR, calon anggota DPD jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam satu provinsi, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
“Kemudian calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota," tutupnya. (*)