Beras Medium hingga Premium Disubsidi Negara Rp150 T

Amran mengungkap beras medium hingga premium disubsidi negara hingga Rp150 triliun. Karena itulah pemerintah berencana menghapus klasifikasi beras. -Foto CNN Indonesia-

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah tengah menyiapkan langkah besar dalam tata kelola perberasan nasional dengan mempertimbangkan penghapusan klasifikasi beras medium dan premium. Wacana ini muncul setelah Kementerian Pertanian menilai seluruh beras yang beredar di pasar, baik kelas menengah maupun premium, sejatinya sudah memperoleh dukungan subsidi negara yang nilainya mencapai Rp150 triliun.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan dalam rapat bersama Komisi IV DPR bahwa dana subsidi pangan yang dialokasikan pemerintah sebagian besar terserap untuk beras, mengingat komoditas ini masih menjadi kebutuhan pokok utama masyarakat Indonesia. 

Dari total subsidi, hampir separuhnya diyakini terserap untuk beras premium jika dilihat dari proporsi konsumsi berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Artinya, dana negara tidak hanya menopang beras untuk masyarakat menengah ke bawah, tetapi juga mengalir ke segmen beras kelas atas.

Kementan menilai kondisi tersebut tidak ideal, sehingga muncul gagasan untuk menyederhanakan klasifikasi beras. Selain untuk mengefektifkan subsidi, langkah ini dipandang bisa memperkuat pengendalian harga. Selama ini pemerintah terus menjaga stabilitas melalui mekanisme harga eceran tertinggi (HET) dan harga pembelian pemerintah (HPP). Intervensi pasar tersebut dianggap penting agar harga beras tetap terjangkau masyarakat, sekaligus mencegah gejolak yang dapat menekan daya beli.

Meski demikian, rencana penghapusan klasifikasi masih dalam tahap pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah menginginkan adanya mekanisme yang dapat mengunci peredaran beras bersubsidi agar tetap terkontrol, sementara pelaku usaha swasta tetap diberi ruang untuk mengembangkan bisnis secara komersial tanpa bergantung pada subsidi.

Di sisi lain, Komisi IV DPR melalui ketuanya, Titiek Soeharto, menegaskan agar pemerintah tidak terburu-buru mengambil keputusan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut kebutuhan pokok harus dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat. Ia menekankan bahwa penyatuan harga beras medium dan premium berpotensi menimbulkan masalah jika tidak sesuai dengan kondisi pasar, sehingga diperlukan kehati-hatian sebelum diumumkan sebagai kebijakan final.

Selain masukan dari DPR, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga tengah menyusun revisi Peraturan Bapanas Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur persyaratan mutu dan label beras. Revisi tersebut diarahkan untuk menghapus klasifikasi premium dan medium, menyederhanakan sistem mutu, menyesuaikan kembali HET, serta mengatur ulang labelisasi kemasan. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menilai pengelompokan beras berdasarkan premium dan medium sudah tidak relevan dengan kondisi lapangan, sehingga diperlukan sistem yang lebih sederhana dan implementatif.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut memberikan gambaran mengenai arah kebijakan baru ini. Ia menyebut bahwa pemerintah cenderung hanya mempertahankan dua kategori beras, yaitu beras umum yang dikonsumsi mayoritas masyarakat, dan beras khusus yang memiliki izin khusus dari pemerintah. Kategori beras khusus mencakup varietas dengan ciri khas tertentu seperti Pandan Wangi, Basmati, atau Japonica.

Dengan penyederhanaan klasifikasi ini, pemerintah berharap pengelolaan subsidi menjadi lebih tepat sasaran dan stabilitas harga tetap terjaga. Namun, kalangan legislatif menekankan bahwa setiap langkah harus dilakukan secara cermat agar kebijakan tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakadilan di tingkat konsumen maupun produsen.(*/edi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan