ESDM Siapkan Kebijakan LPG 3 Kg Satu Harga, Berlaku Mulai 2026

Pekerja melakukan bongkar muat tabung gas LPG 3kg di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. -Foto CNBC Indonesia-
Radarlambar.bacakoran.co – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan implementasi kebijakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) dengan skema Satu Harga akan dimulai pada 2026. Kebijakan ini berjalan beriringan dengan pengetatan pembelian LPG 3 kg menggunakan KTP terdaftar, sebagai upaya menyalurkan subsidi tepat sasaran.
Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pemerintah sedang menyiapkan data masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg hingga akhir tahun ini. Dengan demikian, pada 2026 hanya masyarakat yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG bersubsidi. Langkah ini sekaligus menata sistem subsidi agar lebih tertib dan transparan.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, sebelumnya menyebut kebijakan LPG 3 kg satu harga akan diatur dalam revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019. Regulasi itu menekankan prinsip energi berkeadilan, perbaikan tata kelola distribusi, serta kepastian ketersediaan LPG bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran.
Bahlil menegaskan, penerapan harga tunggal di setiap wilayah diharapkan menutup celah permainan harga di tingkat bawah. Skema baru ini akan menyesuaikan biaya logistik di masing-masing provinsi, mirip dengan mekanisme BBM non-subsidi seperti Pertamax.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menambahkan penerapan harga tunggal akan menghilangkan kesenjangan harga antarwilayah yang selama ini terjadi. Ia mencontohkan ada daerah yang menjual LPG 3 kg hingga Rp 50.000 per tabung, padahal HET nasional hanya sekitar Rp 14.000 hingga Rp 15.000. Dengan aturan baru, harga akan ditetapkan berdasarkan evaluasi biaya transportasi di setiap provinsi.
Kementerian ESDM menargetkan revisi regulasi rampung pada 2025 sehingga implementasi penuh bisa dimulai pada 2026.(*)