Pemkab Pesbar Buka Seleksi Terbuka Jabatan Sekretaris Daerah

Sri Agustini Kepala BKPSDM Pesisir Barat--

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) resmi mengumumkan dimulainya proses seleksi terbuka untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemkab Pesbar. Seleksi ini dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan strategis tersebut yang saat ini belum terisi secara definitif.

Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S.K.M., mengatakan, tahapan seleksi terbuka tersebut telah diumumkan secara resmi dan terbuka bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat. Pendaftaran seleksi dimulai pada tanggal 28 Agustus 2025 dan akan ditutup pada 11 September 2025.

“Pelaksanaan seleksi terbuka ini merupakan bagian dari mekanisme pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kami membuka kesempatan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang memenuhi syarat untuk ikut mendaftar,” kata dia.

Dijelaskannya, beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar antara lain, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV.

“Kemudian, memiliki pangkat atau golongan ruang paling rendah Pembina Tingkat I (IV/b), memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, serta kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang relevan secara kumulatif minimal selama lima tahun, dan sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun,” jelasnya.

Selain itu, pelamar juga harus memenuhi batas usia maksimal sesuai jabatan terakhir yang pernah diduduki. Untuk ASN yang berasal dari jabatan administrator atau jabatan fungsional ahli madya, usia maksimal saat pelantikan adalah 56 tahun. Sedangkan bagi ASN yang pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, usia maksimal saat pelantikan adalah 58 tahun.

“Kami berharap proses seleksi ini dapat menjaring putra-putri terbaik daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen tinggi untuk memajukan birokrasi di Kabupaten Pesbar. Seluruh pejabat yang memenuhi persyaratan kami harap dapat segera mendaftar melalui laman resmi pendaftaran seleksi ASN di situs asnkarier.bkn.go.id, kami membuka ruang yang seluas-luasnya bagi ASN yang berkualitas untuk ikut serta dalam proses seleksi ini,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan