19 Hektar Tanah Milik Pemkab Disewakan
1502--
BALIKBUKIT - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Lampung Barat menyewakan sejumlah tanah atau lahan kosong milik pemerintah daerah kepada masyarakat.
Retribusi penyewaan tanah milik Pemkab ditarget sebesar Rp72.045.000,00 (APBD Murni 2024).
”Tanah milik pemerintah daerah yang disewakan kepada masyarakat seluas 19 hektar,” ungkap Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala BKAD Ir. Okmal, M.Si.
Kata dia, luas tanah milik Pemkab Lampung Barat yang disewakan kepada masyarakat 193,974 m2 atau 19 hektar, antara lain yaitu tanah lapas 44,400 m2, tanah komplek Perkantoran Pemda 19,020 m2, tanah workshop Bahway 26,964 m2, tanah perumahan Pantau 12,850 m2, tanah Sekuting Terpadu 21,200 m2 serta tanah komplek Gedung Pramuka 9,800 m2.
”Rata rata tanah yang disewa masyarakat tersebut digunakan untuk bercocok tanam sayur mayur,” ujar dia.
Sekadar diketahui, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lampung Barat mencatat hingga Januari 2024, luas aset tanah milik pemerintah daerah mencapai 6.995.474.24 meter persegi atau 838 bidang, dengan nilai Rp652.395.963.680.
Dari total tanah milik Pemkab Lampung Barat sebanyak 838 bidang itu, rinciannya tanah yang telah bersertifikat sebanyak 402 bidang atau seluas 3.338.400.70 meter persegi dengan nilai Rp291.746.074.105, sedangkan aset yang belum bersertifikat sebanyak 436 bidang atau seluas 3.657.073.54 meter persegi dengan nilai Rp360.649.889.575. (*)