Advokat Gugat Gibran Rp125 Triliun Soal Ijazah SMA

Wapres RI Gibran Raka Bumi Raka. -Foto Kemenpora-
RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Advokat Subhan Palal resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait dugaan ketidakabsahan ijazah pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.
Perkara dengan nomor registrasi 583/Pdt.G/2025 PN Jakpus itu menilai Gibran telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan wakil presiden periode 2024–2029.
Selain itu, gugatan juga menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak turut tergugat. Keduanya diminta membayar ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp125 triliun yang disebut mewakili kerugian masyarakat, untuk disetorkan ke kas negara.
Subhan mendasarkan gugatannya pada dokumen pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch Sydney di Australia. Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia.
Gibran diketahui menempuh pendidikan luar negeri sejak lulus SMPN 1 Surakarta, kemudian melanjutkan studi di Singapura, Australia, hingga Management Development Institute of Singapore (MDIS). Ayahnya, Presiden Joko Widodo, disebut sengaja mengirim Gibran belajar di luar negeri agar lebih mandiri.
Hingga kini, Gibran maupun pihak Istana belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang sedang diproses pengadilan tersebut. (*)