Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat PPK Dimulai

1802--

BALIKBUKIT - Sabtu 17 Februari 2024, 15 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lampung Barat, mulai melaksanakan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat PPK. 

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Lampung Barat Syarif Ediansyah, SHI, M.M., mengatakan rekapitulasi hasil Pemilu di tingkat PPK, dimulai secara serentak di 15 kecamatan. 

"Semua logistik Pemilu dari PPS sudah berada di PPK dan sudah mulai digelar rekapitulasi di tingkat PPK hari ini," ungkap Syarif Ediansyah.

Menurutnya, rekapitulsi di tingkat PPK tersebut akan berlangsung dalam beberapa hari kedepan. Pihaknya berharap tidak ada kendala dalam pelaksanaannya. "Semoga tidak da kendala, dalam beberapa hari kedepan rekapitulasi di tingkat PPK bisa terselesaikan untuk kemudian memasuki tahapan selanjutnya, yakni pergeseran dari PPK ke KPU," ujarnya.

Menurutnya, sesuai PKPU No.5/2024, batasan terakhir rekapitulasi tingkat PPK sampai 2 Maret mendatang. Sedangkan rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota batas maksimalnya sampai 5 Maret 2024.

Untuk diketahui, pegeseran kotak suara yang di dalamnya terdapat surat suara beserta formulir C hasil dari PPS ke PPK itu sebagai bahan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. 

Di setiap TPS, ada lima kotak suara Pemilu untuk lima jenis pemilihan, yakni kotak suara Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan kotak suara DPRD Kabupaten/Kota. (*)

Tag
Share